Connect with us

EKBIS

Bahlil Keluarkan Aturan Keras untuk Perusahaan Tambang

Aktualitas.id -

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia resmi memutus rantai monopoli internal di sektor pertambangan. Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026 yang diteken pada 18 September lalu, pemerintah melarang keras pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK) menggunakan jasa kontraktor dari anak perusahaan atau entitas terafiliasi tanpa persetujuan resmi menteri terkait.

Beleid ini mewajibkan seluruh perusahaan tambang untuk murni menggunakan jasa entitas pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Aturan baru ini juga menuntut keadilan ekonomi daerah, di mana perusahaan wajib mengutamakan kontraktor lokal yang beroperasi di wilayah kabupaten atau kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Larangan pelibatan anak usaha atau afiliasi ini dikunci oleh pemerintah melalui dua parameter ketat:

Kepemilikan Saham: Adanya kepemilikan saham langsung dari pemegang IUP/IUPK pada perusahaan jasa pertambangan terkait.

Penerima Manfaat Akhir (Beneficial Owner): Terdapat kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir antara pemegang IUP/IUPK dengan perusahaan kontraktor jasanya.

Meski aturan ini mengikat, Kementerian ESDM masih menyediakan jalur pengecualian melalui persetujuan khusus dari Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya. Namun, lampu hijau ini hanya diberikan sangat selektif kepada perusahaan tambang yang tengah menjalankan penugasan krusial dari pemerintah, meliputi:

Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral (smelter).

Kegiatan pengembangan dan pemanfaatan batu bara.

Pemenuhan kuota mineral atau batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestik).

Pemerintah menjanjikan proses permohonan pelibatan anak usaha ini akan diputuskan dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap dan benar. Jika disetujui, masa berlaku izin tersebut akan mengikat hingga batas waktu Izin Usaha Jasa Pertambangan milik anak perusahaan berakhir.

Dengan berlakunya aturan baru ini, Peraturan Dirjen Minerba Nomor 376.K/30/DJB/2010 resmi dicabut dan tak lagi berlaku. Kementerian ESDM menegaskan bahwa ketentuan ketat ini juga berlaku mutatis mutandis bagi pemegang IUPK Kelanjutan Operasi, Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). (Firman/Mun)

TRENDING

Exit mobile version