JABODETABEK
DPRD Pertanyakan Kinerja TGUPP
AKTUALITAS.ID – Pergub baru Nomor 16 tahun 2019 tentang TGUPP yang disahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata menuai polemik. Terlebih bagi Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi tata pemerintahan. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono melihat ketidakjelasan implementasi Pergub ini. Sebab, selama ini ia pun bingung atas manfaat dari kinerja TGUPP […]
AKTUALITAS.ID – Pergub baru Nomor 16 tahun 2019 tentang TGUPP yang disahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata menuai polemik. Terlebih bagi Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi tata pemerintahan.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono melihat ketidakjelasan implementasi Pergub ini. Sebab, selama ini ia pun bingung atas manfaat dari kinerja TGUPP yang sudah dibentuk Anies.
“Sebenarnya kalau bicara sesuai kemampuan keuangan, Jakarta sangat mampu. Kalau menambah 100 orang pun bisa dikasih. Tapi kan bukan hanya sekedar kemampuan keuangan daerah, tetapi bagaimana asas manfaatnya untuk proses pembangunan ini,” tutur Gembong saat dikonfirmasi, Sabtu (9/3/2019).
Selain itu, Gembong menganggap Anies tidak terbuka dalam melaporkan kinerja TGUPP kepada DPRD DKI. Jika nantinya jumlah anggota tidak terbatas, ia pun semakin ragu atas percepatan pembangunan.
“Kalau jumlahnya lebih banyak kami khawatirkan menghambat percepatan pembangunan DKI. Kalau sampai orang ratusan masuk jadi tambah buruk bukan tambah cepat. Terlalu banyak tanya, diskusi, akhirnya nggak dieksekusi,” tegas Gembong.
Menurutnya gaji yang diberikan kepada TGUPP melalui APBD, sehingga hal tersebut sudah seharusnya dipertanggunhjawabkan. Kalau pihaknya saja tidak tahu apa-apa, dirinya ragu efiesiensi anggaran tidak digunakan dengan baik.
“Karena APBD itu duit rakyat, ketika digunakan harus ada pertanggung jawaban ke DPRD gitu. Walaupun sekali lagi, mereka bertanggung jawab langsung ke gubernur,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam pasal 17 Ayat (2) Pergub baru tersebut ada aturan yang berbunyi, bahwa jumlah anggota TUGPP akan diatur sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.
Sementara di aturan sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 yang diubah sebagian isinya lewat Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017, jumlah anggota TGUPP dibatasi paling banyak 73 sesuai dengan Pasal 19 [Diki]
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
JABODETABEK28/10/2025 13:00 WIBCiliwung Meluap, Rendam 20 RT di Jakarta
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
NASIONAL28/10/2025 18:00 WIBLBP, Berpeluang Dipanggil KPK dalam Kasus Whoosh
-
OTOTEK28/10/2025 14:30 WIBBahas Keinginan Bunuh Diri Pengguna ChatGPT Terus Meningkat
-
NUSANTARA28/10/2025 16:00 WIBIntesitas Hujan Masih Tinggi, Banjir Kembali Genangi Kota Semarang
-
OLAHRAGA28/10/2025 13:30 WIBHylo Open 2025, Tiga Wakil Indonesia Melaju ke Babak Berikutnya

















