JABODETABEK
Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila, Diduga Diperankan Anak Vokalis Band Ternama

AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus penyebaran video asusila di sebuah akun media sosial, yang diduga diperankan oleh anak dari vokalis band ternama berinisial AD (24).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Kasus ini masih dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Ade Ary saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Menurut Ade Ary, tim Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sedang mendalami pihak yang pertama kali melakukan penyebaran video tersebut dan mengidentifikasi kontennya.
Seorang pemerhati media sosial, Feriyawansyah, melaporkan sebuah akun di media sosial X yang menyebarkan video asusila tersebut. Laporan ini disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (12/7). “Hari ini kita melaporkan dengan Pasal UU ITE dan Pasal Pornografi,” katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Kejadian bermula ketika Feriyawansyah dan rekan-rekannya sedang berdiskusi di sebuah lokasi di Blok M, Jakarta Selatan. “Lalu kami melihat ada konten dengan muatan pornografi,” katanya.
Feriyawansyah menjelaskan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan menyelamatkan generasi muda. “Kami sebagai pemantau, pengamat media sosial dalam hal ini, kami membuat laporan terkait adanya indikasi dugaan yang sedang viral sekarang dengan laporan polisi terkait adanya asusila pornografi. Kami merasa ini tidak pantas,” jelasnya.
Laporan ini teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
Feriyawansyah melaporkan terlapor dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dengan dikenakan Pasal 27 junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 4 Ayat 1 Junto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Penyelidikan ini diharapkan dapat segera mengungkap pelaku penyebaran video tersebut dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran konten asusila. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelanggaran yang merusak moral dan etika masyarakat. (KAISAR/RAFI)
-
RAGAM09/06/2025 12:30 WIB
Luka di Tanah Kaya: Konflik Tambang di Indonesia dan Ketika Nikel Mencabik Raja Ampat
-
POLITIK09/06/2025 12:00 WIB
Hindari Kericuhan 2029, PKS: RUU Pemilu Wajib Ketok Palu Tahun Ini
-
NUSANTARA09/06/2025 18:45 WIB
Komitmen Green Policing, Polda Riau : Perusak Hutan Akan Ditindak Tegas
-
RAGAM09/06/2025 16:00 WIB
Film “Agak Laen” 2 Memasuki Proses Syuting
-
EKBIS09/06/2025 21:30 WIB
BULOG Sumut Serap 17.800 Ton Beras dari Petani, Panen Raya Diprediksi Agustus
-
DUNIA09/06/2025 18:00 WIB
Ratusan Pelajar Ikuti Ajang Chinese Bridge 2025
-
NASIONAL09/06/2025 13:00 WIB
Birokrasi Harus Adaptif, Lapor Mas Wapres Tak Boleh Stagnan
-
POLITIK09/06/2025 17:00 WIB
Harus Ada Standar Biaya Pemerintah Gelar Rapat di Hotel