Connect with us

Jabodetabek

Polres Depok Tangkap Pemilik Daycare Terkait Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Published

on

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana. (ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Pihak Kepolisian Resor Metro Depok berhasil menangkap pemilik tempat penitipan anak atau daycare berinisial MI, yang berlokasi di Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan di rumah tersangka pada Rabu (31/7) pukul 22.00 WIB.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana, dalam keterangannya pada hari Rabu (31/7) menyebutkan bahwa penangkapan MI dilakukan berdasarkan keterangan dari empat saksi dan sejumlah alat bukti yang menguatkan. 

“Tersangka MI mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam rekaman CCTV tersebut, dan tidak menyangkal hal tersebut,” ujar Arya.

Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut untuk menentukan apakah ada korban lain yang belum melapor. 

“Saat ini baru ada satu korban yang melapor, namun kami akan menelusuri lebih lanjut dari video-video yang ada. Jika ada korban lain yang melapor, kami akan segera membuatkan laporan polisi,” jelas Arya.

Pihak kepolisian juga telah melakukan gelar perkara pada Rabu sore dan langsung menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, serta menetapkan MI sebagai tersangka. 

“Status tersangka sudah ditetapkan dan penyidikan sudah dilakukan,” tegas Arya.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat terhadap MI, pemilik daycare WSI, yang diduga melakukan kekerasan terhadap balita berinisial MK (2). Balita tersebut mengalami trauma dan luka memar di bagian dada dan punggung akibat kekerasan yang dilakukan oleh MI. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.

Kejadian kekerasan ini menjadi viral setelah sebuah akun Instagram @komisi.co mengunggah video yang memperlihatkan MI melakukan pemukulan terhadap MK pada 10 Juni 2024. MI kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Kepolisian berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua pihak yang mengelola tempat penitipan anak agar lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak. (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending