JABODETABEK
Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di 5 Lokasi Jakarta
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik strategis di wilayah Jakarta pada Jumat ini, guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan lima lokasi berbeda, yaitu:
– Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
– Jakarta Utara: LTC Glodok
– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
– Jakarta Barat: Mall Citraland
– Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen penting, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang masih aktif, hasil pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM golongan A dan C yang masih aktif. Jika SIM sudah kadaluarsa, meski hanya sehari, pemohon diwajibkan untuk mengajukan SIM baru di kantor pelayanan SIM resmi.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk tes psikologi, tes kesehatan sebesar Rp65.000, serta biaya asuransi Rp50.000.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang SIM mereka tanpa harus antre panjang di kantor Satpas. (KAISAR/RAFI)
-
RAGAM27/09/2026 19:30 WIBBukan Cuma Mancing! WMI Gandeng Raksasa BUMN Cetak Pengusaha Difabel di Bogor
-
NASIONAL27/09/2026 14:00 WIBSambo Bantah Nikmati Fasilitas Mewah
-
NUSANTARA27/09/2026 20:00 WIBPuluhan Warga Sumut Tumbang Diserang Super Flu
-
NUSANTARA27/09/2026 16:00 WIBBMKG Warning! Banjir Rob Ancam NTB Hingga 30 September
-
NUSANTARA27/09/2026 19:00 WIBTNI Klaim 4 Anggota OPM Tewas dalam Kontak Senjata
-
NASIONAL28/09/2026 06:00 WIBTelinga Robek Disiksa Senior, Anak Wamen Inisial DAS Diduga Dalang Bullying di ICM
-
JABODETABEK27/09/2026 22:00 WIBPatroli Polisi Gagalkan Tawuran di Tanah Kusir
-
RAGAM27/09/2026 23:00 WIBMulai 2027, TK Negeri Dapat PIP Rp450 Ribu

















