JABODETABEK
Samsat Keliling Sabtu Ini, Cek Jadwal dan Lokasinya!
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di berbagai lokasi strategis di Depok, Tangerang, dan Bekasi pada Sabtu, 2 November 2024.
Meskipun layanan Samsat Keliling di Jakarta tidak beroperasi, masyarakat di sembilan wilayah lain tetap bisa memanfaatkan layanan ini untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Informasi terbaru dari akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, layanan ini tersedia di lokasi-lokasi berikut:
1. Tangerang:
Apartemen Ayodhya Tangerang dan Perumnas 2 Cibodas, pukul 08.00-11.00 WIB.
2. Serpong:
Halaman parkir Samsat Serpong, pukul 08.00-11.30 WIB.
ITC BSD Serpong, pukul 16.00-19.00 WIB.
3. Ciledug:
Halaman parkir Samsat Ciledug dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh, pukul 09.00-11.30 WIB.
4. Ciputat:
Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur, pukul 09.00-11.30 WIB.
5. Kelapa Dua:
Pasar Modern Intermoda Cisauk dan halaman G-Town House Square Gading Serpong, pukul 08.00-11.30 WIB.
6. Bekasi Kota:
Kantor Kecamatan Bekasi Barat, pukul 09.00-11.00 WIB.
7. Bekasi Kabupaten:
Halaman Kantor Kecamatan Bojongmangu, pukul 08.00-11.00 WIB.
8. Depok:
Halaman parkir Samsat Depok dan dealer Honda Simpang Depok, pukul 08.00-11.30 WIB.
9. Cinere:
Halaman Kantor Samsat Cinere, pukul 08.00-11.30 WIB.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk mempersiapkan dokumen penting seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi. Selain itu, pastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Layanan ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor, wajib pajak tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Dengan layanan Samsat Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan mereka. (KAISAR/RAFI)
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 12:00 WIB NASIONAL31/10/2025 12:00 WIBKPK Buka Suara Alasan Periksa Anggota DPR Rajiv di Cirebon 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




