Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Hadir di 5 Lokasi Jakarta! Cek Lokasi dan Syaratnya

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari Selasa, (18/3/2025). Layanan ini hadir di lima lokasi strategis di Jakarta, memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.

Berikut adalah lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Selasa, 18 Maret 2025:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pastikan Anda datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan berikut:

Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM lama yang asli dan masih berlaku
Bukti pemeriksaan kesehatan
Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM Anda telah habis, Anda harus membuat permohonan SIM baru di kantor polisi.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah:

SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000

Selain itu, Anda juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Manfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat. Jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan berkendara dengan aman. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING