Connect with us

JABODETABEK

Senin Berkendara Ceria, SIM Keliling Kembali

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Senin (17/3/2025). Layanan ini hadir di lima lokasi berbeda di Jakarta, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM mereka.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai layanan SIM Keliling:

  • Lokasi:
    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Utara: LTC Glodok
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Barat: Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Waktu Operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB
  • Persyaratan:
    • SIM yang akan diperpanjang (beserta fotokopi)
    • KTP (beserta fotokopi)
  • Prosedur:
    • Mengisi formulir
    • Mengikuti tes kesehatan dan psikologi
  • Jenis SIM yang Dilayani: SIM A dan SIM C (yang masih berlaku)
  • Biaya:
    • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
    • Perpanjangan SIM C: Rp75.000
    • Tes psikologi: Rp37.500
    • Asuransi: Rp50.000
  • Catatan:
    • SIM yang masa berlakunya habis harus diperpanjang di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
    • SIM B tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat Jakarta untuk memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah dan efisien. (Mun/ Yan Kusuma)

TRENDING