JABODETABEK
Karma Instan? Dokter dan Istri Diciduk Polisi Usai Aniaya ART Hingga Luka Parah

AKTUALITAS.ID – Kasus kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) kembali mencoreng Ibu Kota. Kali ini, seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap ART mereka yang bernama SR (24) di kediamannya di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial pada 21 Maret lalu, bahkan mendapat perhatian langsung dari Wakil Ketua Komisi III DPR yang turut mengunggahnya di akun Instagram pribadinya. Kapolres Metro Jakarta Timur, Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (11/4/2025), membenarkan penangkapan tersebut. “Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan meningkatkan status dari proses penyelidikan ke proses penyidikan hingga ke proses peningkatan status menjadi tersangka,” tegas Kapolres Nicolas. Penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan pada tanggal 8 April 2025.
Kapolres Nicolas menjelaskan Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur bergerak cepat setelah menerima laporan viral di media sosial terkait dugaan kekerasan fisik dalam rumah tangga atau penganiayaan yang dialami SR. Laporan polisi resmi kemudian dibuat pada 21 Maret 2025, menyusul viralnya video ART yang memperlihatkan luka-luka akibat perlakuan majikannya. “Mengalami luka-luka dan setelah ditanya, ternyata luka-lukanya disebabkan oleh dianiaya oleh majikannya,” ungkap Nicolas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban telah bekerja sebagai tukang masak, membersihkan rumah, dan mengasuh tiga anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025. Ironisnya, penganiayaan diduga terjadi karena tersangka merasa pekerjaan korban tidak pernah sesuai dengan harapan mereka, dengan alasan pekerjaan korban tidak bersih dalam berbagai aspek, mulai dari menyapu, mengepel, mencuci, hingga mengasuh anak.
“Sehingga ibu majikan karena melihat hal itu dia melakukan penganiayaan, juga dibantu kadang oleh suaminya. Jadi cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai,” beber Kapolres Nicolas. Lebih mengerikan lagi, korban juga mengalami tindakan brutal lainnya, termasuk dipotong rambutnya secara acak-acakan, diseret, dijewer, dan bahkan disiram air panas hingga sekujur tubuhnya mengalami luka-luka yang memprihatinkan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penganiayaan tersebut, di antaranya hasil pemeriksaan kedokteran atau Visum ET Repertum (VER), pakaian korban, rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam sebagian aksi kekerasan, hasil pemeriksaan psikologi korban, serta hasil pemeriksaan psikiater korban.
Atas perbuatan keji tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. “Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta,” pungkas Kapolres Nicolas, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan ini. (Mun/Yan Kusuma)
-
NASIONAL12/04/2025 16:00 WIB
Konten Digital ‘Liar’, KPI Desak DPR Segera Sahkan UU Penyiaran Baru
-
NUSANTARA12/04/2025 16:30 WIB
Kabar Baik! Instagram Ridwan Kamil Pulih Sehari Usai Diretas
-
NUSANTARA12/04/2025 17:30 WIB
Disandera KKB, Pasutri Pendulang Emas di Yahukimo Akhirnya Dibebaskan
-
RAGAM12/04/2025 19:30 WIB
Jamur Mematikan dalam Air Kelapa Basi Hancurkan Otak Pria Ini dalam Hitungan Jam
-
JABODETABEK12/04/2025 20:30 WIB
Atasi Krisis Rumah Layak, Pemprov DKI Agresif Bangun Puluhan Ribu Rusunawa
-
NASIONAL12/04/2025 20:00 WIB
MPR Sebut Pidato Prabowo di Turki Wakili Nurani Kemanusiaan Soal Gaza
-
RAGAM12/04/2025 15:30 WIB
Belajar dari Titiek Puspa, Kenali Gejala Awal Pendarahan Otak Sebelum Terlambat
-
NASIONAL12/04/2025 18:00 WIB
Bukan Uang Negara! Sekjen HIPMI Pasang Badan Bela Bahlil Soal Jet Pribadi Viral