Connect with us

JABODETABEK

Penjual Pil Aborsi Via TikTok ke Sejoli Pembuang Janin di Tangsel Diciduk Polisi

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Kasus pembuangan janin berusia 4 bulan yang dilakukan oleh sejoli AT (29) dan SGES di Pondok Aren, Tangerang Selatan, terus bergulir. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap seorang wanita berinisial DPA, pemilik akun TikTok yang digunakan pelaku untuk membeli obat penggugur kandungan.

“Kita sudah amankan (penjual obat) untuk pemeriksaan lanjut,” ujar Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025). Namun, Kapolsek belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas lengkap wanita penjual obat ilegal tersebut.

Sementara itu, motif di balik tindakan keji AT dan SGES mulai terkuak. Kasi Humas Polsek Pondok Aren Aipda Denny mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku diliputi rasa takut jika hubungan terlarang mereka dan kehamilan SGES diketahui oleh orang lain.

“Motifnya, kedua pelaku takut ketahuan hamil,” kata Aipda Denny saat dihubungi. Ia juga menegaskan keputusan untuk menggugurkan kandungan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara AT dan SGES, tanpa adanya paksaan dari salah satu pihak.

Lebih lanjut, Aipda Denny menjelaskan bahwa AT dan SGES awalnya mencari informasi mengenai cara aborsi melalui internet. Hingga akhirnya, mereka menemukan dan membeli obat penggugur kandungan melalui platform TikTok. SGES kemudian mengonsumsi obat tersebut dengan tujuan mengakhiri kehamilannya.

“Pelaku sengaja Googling atau mencari. Googling langsung scroll TikTok, pengakuannya. Langsung ke TikTok pengakuannya,” sebut Aipda Denny.

Terungkap pula bahwa SGES tidak hanya sekali mencoba menggugurkan kandungannya. Pertama kali, ia meminum pil aborsi pada Januari 2025, namun tidak ada reaksi yang diinginkan. Kemudian, pada Maret 2025, mereka kembali membeli delapan pil dengan harga Rp 800 ribu. Puncaknya, pada Rabu, 9 April, SGES kembali meminum dua butir pil dan memasukkan dua pil lainnya ke dalam kelaminnya.

Setelah berhasil menggugurkan kandungan, AT memotong ari-ari yang masih melekat pada janin dan kemudian membawa jasad janin tersebut untuk dibuang dengan cara dikubur di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Kini, AT dan SGES telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh pihak kepolisian atas perbuatan mereka. Penangkapan penjual obat aborsi ilegal melalui TikTok ini membuka babak baru dalam penyelidikan kasus ini, dan polisi akan terus mendalami jaringan penjualan obat-obatan ilegal secara daring. (Mun/Ari Wibowo)

Continue Reading

TRENDING