JABODETABEK
Pakar Hukum Sebut Jukir Liar Bisa Dipenjara, Ini Pasal yang Bisa Dikenakan

AKTUALITAS.ID – Aksi seorang juru parkir (jukir) liar yang mematok tarif parkir tak wajar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Seorang perempuan yang baru pertama kali berkunjung ke pasar tersebut mengaku dimintai uang sebesar Rp 60 ribu saat memarkirkan mobilnya di pinggir jalan.
Menyusul viralnya kejadian ini, pihak kepolisian bergerak cepat dan mengamankan lima orang jukir yang diduga melakukan praktik pematokan harga di kawasan Pasar Tanah Abang. Namun, kelima orang tersebut justru diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Alasan kepolisian menyerahkan para jukir ke Dinsos adalah karena tidak ditemukannya unsur pidana dalam tindakan mereka.
Keputusan kepolisian ini menuai tanggapan dari Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, jukir liar yang mematok tarif parkir tinggi, apalagi sampai memaksa pengendara untuk membayar, berpotensi dijerat pidana.
“Bisa itu (jukir liar dan menggetok tarif parkir) bisa dikenakan unsur pemerasan namanya,” kata Abdul Fickar saat dihubungi, Minggu (20/4/2025).
Abdul Fickar menjelaskan pasal yang dapat dikenakan atas aksi jukir liar tersebut adalah Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. “Pasal 368 KUHP memaksa orang menyerahkan sesuatu secara melawan hukum, ancamannya 9 bulan penjara,” ujarnya.
Menurutnya, aksi mematok harga yang dilakukan oleh jukir liar merupakan tindak pidana umum. Ia menegaskan ada atau tidak adanya laporan dari korban, pihak kepolisian tetap memiliki kewajiban untuk menindak praktik tersebut karena mengandung unsur pidana pemaksaan.
“Oleh karena itu, jika masyarakat ditarik parkir melebihi besaran parkir resmi harus ditolak dan dilawan, kalau perlu dipersoalkan secara hukum, karena pemaksaan itu pidana,” tutur Abdul Fickar.
Pernyataan pakar hukum ini menimbulkan pertanyaan terkait penanganan kasus jukir liar oleh kepolisian. Perbedaan pandangan antara kepolisian yang tidak menemukan unsur pidana dan pakar hukum yang justru melihat adanya potensi tindak pidana pemerasan ini menjadi sorotan publik. Masyarakat diimbau untuk berani menolak tarif parkir yang tidak wajar dan melaporkannya kepada pihak berwenang. (Mun/Yan Kusuma)
-
EKBIS09/06/2025 10:30 WIB
Harga Emas Terjun Bebas, Antam Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
-
EKBIS08/06/2025 19:00 WIB
Garut Siap Genjot Produksi Padi hingga 816 Ribu Ton Tahun 2025
-
RAGAM09/06/2025 12:30 WIB
Luka di Tanah Kaya: Konflik Tambang di Indonesia dan Ketika Nikel Mencabik Raja Ampat
-
OLAHRAGA08/06/2025 19:30 WIB
Serie A 2025-2026 Resmi Dimulai 24 Agustus 2025
-
OLAHRAGA08/06/2025 20:00 WIB
Akmal Junaini Siap Tempur di Seleksi Nasional SEA Games 2025
-
EKBIS09/06/2025 09:30 WIB
Harga Beras dan SPHP Masih Melambung Tinggi Hari Ini, 9 Juni 2025
-
NASIONAL09/06/2025 06:00 WIB
Wakil Ketua MPR: Hukum Tegas untuk Pelaku Pertambangan Ilegal di Raja Ampat
-
NASIONAL08/06/2025 21:01 WIB
Wujudkan Generasi Sehat, Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Kabupaten Oku Sumsel