JABODETABEK
Pakar Hukum Sebut Jukir Liar Bisa Dipenjara, Ini Pasal yang Bisa Dikenakan
AKTUALITAS.ID – Aksi seorang juru parkir (jukir) liar yang mematok tarif parkir tak wajar di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Seorang perempuan yang baru pertama kali berkunjung ke pasar tersebut mengaku dimintai uang sebesar Rp 60 ribu saat memarkirkan mobilnya di pinggir jalan.
Menyusul viralnya kejadian ini, pihak kepolisian bergerak cepat dan mengamankan lima orang jukir yang diduga melakukan praktik pematokan harga di kawasan Pasar Tanah Abang. Namun, kelima orang tersebut justru diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Alasan kepolisian menyerahkan para jukir ke Dinsos adalah karena tidak ditemukannya unsur pidana dalam tindakan mereka.
Keputusan kepolisian ini menuai tanggapan dari Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, jukir liar yang mematok tarif parkir tinggi, apalagi sampai memaksa pengendara untuk membayar, berpotensi dijerat pidana.
“Bisa itu (jukir liar dan menggetok tarif parkir) bisa dikenakan unsur pemerasan namanya,” kata Abdul Fickar saat dihubungi, Minggu (20/4/2025).
Abdul Fickar menjelaskan pasal yang dapat dikenakan atas aksi jukir liar tersebut adalah Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. “Pasal 368 KUHP memaksa orang menyerahkan sesuatu secara melawan hukum, ancamannya 9 bulan penjara,” ujarnya.
Menurutnya, aksi mematok harga yang dilakukan oleh jukir liar merupakan tindak pidana umum. Ia menegaskan ada atau tidak adanya laporan dari korban, pihak kepolisian tetap memiliki kewajiban untuk menindak praktik tersebut karena mengandung unsur pidana pemaksaan.
“Oleh karena itu, jika masyarakat ditarik parkir melebihi besaran parkir resmi harus ditolak dan dilawan, kalau perlu dipersoalkan secara hukum, karena pemaksaan itu pidana,” tutur Abdul Fickar.
Pernyataan pakar hukum ini menimbulkan pertanyaan terkait penanganan kasus jukir liar oleh kepolisian. Perbedaan pandangan antara kepolisian yang tidak menemukan unsur pidana dan pakar hukum yang justru melihat adanya potensi tindak pidana pemerasan ini menjadi sorotan publik. Masyarakat diimbau untuk berani menolak tarif parkir yang tidak wajar dan melaporkannya kepada pihak berwenang. (Mun/Yan Kusuma)
-
NASIONAL16/11/2025 09:00 WIBPolisi Aktif di Jabatan Sipil Terancam Putusan MK, Berikut Daftarnya
-
JABODETABEK16/11/2025 07:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling Hari Minggu, Ini Lokasinya
-
NASIONAL16/11/2025 10:00 WIBEddy Soeparno Tegaskan Kesiapan Indonesia Pimpin Aksi Iklim Asia di COP30
-
EKBIS16/11/2025 08:30 WIBPertamina Naikkan Harga Dexlite dan Pertamina Dex, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini
-
RAGAM16/11/2025 12:30 WIBMasuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
-
NASIONAL16/11/2025 13:00 WIBDPR Minta Negara Bertindak Tegas untuk Melindungi Rakyat Kecil dari Mafia Tanah
-
DUNIA16/11/2025 08:00 WIBNetanyahu Tak Gentar ke New York Meski Diancam Ditangkap Mamdani
-
EKBIS16/11/2025 10:30 WIBDaftar Tarif Listrik PLN per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan 17-23 November 2025

















