Connect with us

JABODETABEK

Jangan Sampai Kadaluarsa! SIM Keliling Jakarta Hadir di Grand Cakung hingga Glodok

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Senin, (19/5/2025), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan C, dan tidak berlaku untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya—karena akan dianggap penerbitan baru.

Berikut lokasi SIM Keliling hari ini:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Biaya Perpanjangan SIM:

    SIM A: Rp 80.000

    SIM C: Rp 75.000
    (Sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak)

    Syarat Perpanjangan SIM:

    Fotokopi KTP yang masih berlaku

    Fotokopi dan asli SIM lama

    Bukti cek kesehatan

    Bukti tes psikologi

      Pastikan datang lebih awal dan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar. Jangan tunggu masa berlaku SIM Anda habis! (Yan Kusuma/Mun)

      TRENDING