JABODETABEK
Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal dan Lokasi Lengkap SIM Keliling di Jakarta
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM, sehingga masyarakat dapat memenuhi syarat legal berkendara dengan lebih praktis.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial X (Twitter), berikut adalah lokasi-lokasi di mana layanan SIM Keliling tersedia:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Mal Citraland
Gerai SIM Keliling ini beroperasi setiap hari dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat diminta untuk mempersiapkan dan melengkapi dokumen yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan SIM.
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Penting untuk dicatat bahwa layanan mobil SIM Keliling hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku bagi golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.
Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, diharuskan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor yang ditentukan oleh kepolisian. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Namun, untuk jenis SIM B, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), mengingat peruntukan dokumen tersebut untuk kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM, sehingga dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. (Yan Kusuma/Mun)
-
NUSANTARA02/04/2026 17:00 WIBReaksi Cepat Prajurit TNI Tangani Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara
-
PAPUA TENGAH02/04/2026 16:00 WIBLagi! Polres Mimika Tangkap Pengedar Sabu di Gang Sahabat
-
NASIONAL02/04/2026 16:30 WIBGugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel, Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan
-
OTOTEK02/04/2026 18:30 WIBDua Produk Ban Baru Kendaraan Listrik, Dirilis Michelin
-
OTOTEK02/04/2026 23:30 WIBDengan Warna Baru, New Honda Stylo 160 Lebih Terlihat Premium
-
PAPUA TENGAH02/04/2026 21:00 WIBPolisi Sita 164,5 Liter Sopi di Pelabuhan Poumako Saat KM Tatamailau Bersandar
-
OLAHRAGA02/04/2026 22:00 WIBKelolosan Irak ke Piala Dunia 2026 Jadi Inspirasi
-
PAPUA TENGAH03/04/2026 00:30 WIBKodim 1710/Mimika Gelar Sidang Pankar UKP Periode 1 Oktober 2026

















