Connect with us

JABODETABEK

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Minggu 10 Agustus 2025: Cek Lokasi dan Syaratnya

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada Minggu (10/8/2025). Kali ini, pelayanan hanya tersedia di dua titik lokasi di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Di Jakarta Timur, layanan berada di Jl Raden Inten, Kalimalang (samping McDonald’s Duren Sawit) mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Sementara di Jakarta Barat, mobil SIM keliling hadir di Jl Panjang (depan samping Indomaret Kebon Jeruk) dengan jam operasional yang sama.

Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis akan dikenakan prosedur pembuatan SIM baru.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Persyaratan perpanjangan SIM antara lain: fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Tabel Layanan SIM Keliling Jakarta – Minggu, (10/8/2025)

WilayahLokasiWaktu OperasionalLayananBiaya Perpanjangan
Jakarta TimurJl Raden Inten Kalimalang, samping McDonald’s Duren Sawit07.00 – 12.00 WIBSIM A & SIM CSIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Jakarta BaratJl Panjang depan samping Indomaret Kebon Jeruk07.00 – 12.00 WIBSIM A & SIM CSIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000

Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen dan datang tepat waktu agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan kemudahan dalam perpanjangan SIM semakin meningkat tanpa harus mengantre lama di kantor polisi. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING