Connect with us

JABODETABEK

Layanan SIM Keliling di Jakarta Libur pada HUT RI ke-80, Berikut Informasi Penting

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meliburkan layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Minggu, (17/8/2025).

Pelayanan SIM Keliling akan kembali dibuka pada Senin, (18/8/2025), untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis. Masyarakat yang ingin mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM:

Dokumen yang diperlukan: SIM yang akan diperpanjang dan KTP (masing-masing disertakan fotokopi)
Biaya perpanjangan: Rp80.000 (SIM A) dan Rp75.000 (SIM C)
Biaya tambahan: Rp37.500 (tes psikologi) dan Rp50.000 (biaya asuransi)
Jenis SIM yang dapat diperpanjang: SIM A dan SIM C yang masih berlaku

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan informasi ini dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM pada hari Senin, (18/8/2025). (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING