Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di 5 Titik Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025

Aktualitas.id -

Ilustrasi perpanjangan SIM, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah membuka lima lokasi layanan SIM Keliling pada Rabu (22/10/2025). Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus salah satu keperluan penting saat berkendara.

Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB di lima lokasi berbeda di Jakarta. Berikut adalah lokasi-lokasi yang tersedia:

1 – Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
2 – Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
3 – Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
4 – Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
5 – Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

1 – Foto kopi KTP yang masih berlaku
2 – SIM lama fisik dan foto kopi
3 – Bukti cek kesehatan
4 – Bukti tes psikologi

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan berdasarkan tanggal lahir pemilik. Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, ditambah biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi maksimal pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING