JABODETABEK
Perpanjang SIM dengan Mudah melalui Layanan SIM Keliling di Jakarta
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Rabu (4/2/2026) untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut :
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Untuk memperpanjang SIM, warga perlu membawa beberapa dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C adalah Rp75.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL12/08/2026 16:00 WIBDPR Minta BGN Perkuat Pengawasan Dapur MBG
-
RIAU12/08/2026 16:30 WIBKarhutla Terjadi di Areal HGU PT TKWL Bengkalis, Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka
-
EKBIS12/08/2026 17:00 WIBEkonom Konstitusi Bongkar Skandal Utang Whoosh
-
DUNIA12/08/2026 21:00 WIBGelombang Bunuh Diri Tentara Israel Terus Bertambah
-
NUSANTARA12/08/2026 19:00 WIBTB Hassnuddin Ingatkan Panglima TNI Jangan Offside Ambil Alih Tugas Polisi
-
JABODETABEK12/08/2026 21:44 WIBBangun Paulus Hadapi Dua Dakwaan dalam Kasus Dugaan Pemerasan Vincent
-
RIAU12/08/2026 20:00 WIB123 Hotspot Kepung Riau
-
POLITIK13/08/2026 06:00 WIBPuan: Semua Parpol Bebas Ajukan Calon