Connect with us

JABODETABEK

Ayah Kandung Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Aksi kejahatan seksual di luar batas kemanusiaan dilakukan oleh seorang ayah berinisial MT (44) di Palmerah, Jakarta Barat. Ia tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun secara berulang kali hingga korban kini mengandung dengan usia kehamilan enam bulan.

Kasus inses mengerikan ini baru terbongkar secara tak sengaja pada 24 September 2026. Saat itu, korban bersama ibu kandungnya mendatangi Puskesmas Palmerah karena panik mengalami flek.

“Berdasarkan pemeriksaan medis, korban diketahui tengah hamil dengan usia kehamilan sekitar enam bulan,” ungkap Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Evi Pagari, Jumat (16/10/2026).

Dihadapkan pada hasil medis tersebut, korban akhirnya tak kuasa menahan rahasia kelamnya dan membeberkan kelakuan bejat sang ayah. Pihak puskesmas yang mengetahui kejadian ini langsung menghubungi paman korban, yang kemudian mengambil langkah tegas dengan melaporkan MT ke Polres Metro Jakarta Barat.

Tim penyidik Unit 3 Satres PPA dan PPO segera merespons laporan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengamankan hasil rekam medis dari RSUD Tarakan dan pakaian korban sebagai barang bukti. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa aksi pemerkosaan tersebut telah berlangsung selama hampir setahun, tepatnya sejak Desember 2025 hingga September 2026.

Berbekal bukti kuat, polisi langsung menetapkan MT sebagai tersangka dan meringkusnya di kawasan Palmerah pada Kamis (15/10/2026). MT kini telah dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) KUHP.

Berkaca pada kasus yang menghancurkan masa depan anak ini, AKBP Evi memberikan peringatan keras terkait pentingnya perlindungan anak, terutama dari ancaman predator di lingkaran keluarga sendiri.

“Apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang agar korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan yang diperlukan,” tegas Evi. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version