Connect with us

NUSANTARA

21 Orang Ditangkap di Bali Terkait Penimbunan BBM Subsidi

Aktualitas.id -

Ilustrasi, dok:aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Aksi meresahkan berkedok penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berhasil digulung Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Sebanyak 21 orang diringkus lantaran nekat menimbun dan menjual Pertalite dengan harga super ugal-ugalan, yakni mencapai Rp200 ribu per liter.

Modus para pelaku terbilang sangat berani dan memanfaatkan kepanikan warga. Mereka menjajakan Pertalite harga selangit tersebut secara terang-terangan melalui grup media sosial Facebook dan bertransaksi langsung menggunakan sistem Cash on Delivery (COD).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Wisnu Prabowo, membeberkan puluhan penimbun ini diciduk dari delapan wilayah polres jajaran.

“Meliputi lima tangkapan Polresta Denpasar, empat dari Polres Klungkung, masing-masing dua di Jembrana, Karangasem, dan Badung, dan satu tangkapan di Buleleng, Gianyar, dan Bangli,” jelas Wisnu, Sabtu (17/10/2026).

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 753 liter Pertalite. Mengingat risikonya yang tinggi, seluruh barang bukti BBM tersebut akan segera diserahkan kembali kepada pihak Pertamina dan BPH Migas.

Namun, fakta yang cukup mengejutkan adalah sanksi bagi para pelaku. Kendati menjual Pertalite dengan harga mencekik, ke-21 pelaku ini lolos dari kurungan penjara.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus), AKBP Chandra C Kesuma, menjelaskan bahwa para pelaku masuk dalam kategori perorangan skala kecil dan merupakan pelanggar perdana. Mengacu pada Pasal 613 ayat 3 KUHP tentang tata niaga BBM, aparat mendahulukan langkah pembinaan dan sanksi administratif. Para penimbun ini hanya dikenakan sanksi wajib lapor dan hukuman kerja sosial.

“Sebagai bentuk tanggung jawab moral, para pelaku kelompok pertama juga menyatakan bersedia mengikuti kegiatan sosial didampingi petugas,” ungkap Chandra.

Meski demikian, Chandra menegaskan kebaikan hukum ini hanya berlaku satu kali. Kebijakan ini diambil agar aparat bisa lebih fokus memburu mafia penimbun BBM skala besar yang jauh lebih merugikan negara. Polisi memastikan data dan riwayat ke-21 pelaku telah masuk database. Jika mereka berani mengulangi aksinya, jeruji besi dipastikan menanti. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version