NASIONAL
KPU Batalkan 11 Parpol Ikut Pemilu 2019
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikutsertaan 11 partai politik (parpol) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di sejumlah provinsi, kabupaten/ kota. Hal tersebut lantaran belasan parpol tersebut tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebagaimana yang ditentukan. Aturan terkait kewajiban melaporkan LADK oleh peserta pemilu di tiap tingkatan dan batas akhir pelaporan tertuang dalam […]

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikutsertaan 11 partai politik (parpol) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di sejumlah provinsi, kabupaten/ kota.
Hal tersebut lantaran belasan parpol tersebut tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebagaimana yang ditentukan.
Aturan terkait kewajiban melaporkan LADK oleh peserta pemilu di tiap tingkatan dan batas akhir pelaporan tertuang dalam Pasal 334 ayat (2) Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017. Sementara sanksinya diatur Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, berdasarkan verifikasi KPU berdasarkan laporan yang telah dikirim oleh KPU kab/kota, provinsi diketahui, parpol yang tidak melaporkan LADK-nya ada di tingkat provinsi dan kab/kota.
“Parpol yang tidak menyerahkan LADK jumlahnya 11 parpol dan untuk tingkat provinsi hanya satu parpol yang tidak menyerahkan LADK yakni Partai Garuda di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara),” ujarnya dilansir Setkab, Jumat, 22 Maret 2019.
Untuk 10 partai lainnya, secara berurutan yang tidak menyerahkan LADK ditingkat kab/kota adalah PKB (6 kab, 3 kota, di 6 provinsi), Partai Berkarya (27 kab, 1 kota, di 11 provinsi), PKS (8 kab, 1 kota, di 6 provinsi), Perindo (2 kab, 2 kota, di 4 provinsi), PPP (19 kab, 1 kota, di 9 provinsi), PSI 43 kab, 6 kota, di 19 provinsi), PAN (5 kab, 2 kota, di 2 provinsi), Hanura (7 kab, 1 kota , di 6 provinsi), PBB (57 kab, 1 kota , di 18 provinsi) serta PKPI (90 kab, 16 kota, di 24 provinsi).
Sementara 5 parpol dinyatakan lengkap LADKnya, dari tingkat pusat, provinsi dan kab/kota, yaitu: Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
RAGAM02/07/2025 12:30 WIB
Hari di Bumi Diprediksi Lebih Pendek di Juli-Agustus 2025 Akibat Rotasi Cepat
-
FOTO02/07/2025 13:48 WIB
-
POLITIK02/07/2025 04:30 WIB
Giri Kiemas: Putusan MK Pisah Pemilu Berarti Revitalisasi UU Politik dari Nol
-
POLITIK02/07/2025 06:00 WIB
Puan Jelaskan Alasan DPR Belum Bahas Usulan Pemakzulan Gibran
-
POLITIK02/07/2025 12:00 WIB
Sinyal Kuat dari Istana: Prabowo Beri ‘Kode Keras’ Listyo Sigit Lanjutkan Pimpin Polri
-
JABODETABEK02/07/2025 06:30 WIB
Polisi Amankan Pria Klaim Ring 1 Istana yang Tunjukkan Senjata Api di Depok
-
EKBIS02/07/2025 10:30 WIB
Rupiah Tertekan Dolar AS, Mayoritas Mata Uang Asia Ikuti Jejak