NASIONAL
KPK Yakin Hanan Supangkat Terlibat Korupsi SYL
AKTUALITAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan keterlibatan pengusaha Hanan Supangkat dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hanan Supangkat yang merupakan Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, produsen pakaian dalam merek Rider, diduga memiliki keterkaitan langsung dengan praktik rasuah yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan lembaganya telah memiliki alat bukti yang sangat jelas mengenai hubungan Hanan Supangkat dengan tersangka SYL.
“Kami pastikan ada alat bukti yang menjadi petunjuk cukup jelas. Bukan cukup lagi, jelas, sangat jelas ada hubungannya dengan tersangka SYL,” kata Ali kepada wartawan.
Dalam proses penyidikan, Hanan Supangkat telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Tak hanya itu, kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, juga telah digeledah oleh tim penyidik.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan uang tunai sekitar Rp15 miliar serta sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian.
Temuan dokumen itu diduga menjadi petunjuk adanya keterkaitan antara Hanan Supangkat dengan Syahrul Yasin Limpo saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.
“Selain ditemukan uang miliaran, juga ditemukan dokumen penting yang memberikan petunjuk jelas adanya keterkaitan langsung antara yang bersangkutan dengan SYL selaku Menteri Pertanian,” ujar Ali.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK menduga Hanan Supangkat ikut berperan dalam proyek pengadaan di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Hanan bahkan telah dicegah bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
KPK menegaskan seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum dan didasarkan pada alat bukti yang cukup. Lembaga antirasuah itu juga siap menguji seluruh bukti dugaan keterlibatan Hanan Supangkat di persidangan.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
Selain itu, SYL juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.
Dalam perkara awalnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi senilai Rp44.546.079.044.
Dugaan rasuah tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia sepanjang periode 2020 hingga 2023. (Bowo/Mun)
-
EKBIS31/03/2026 23:30 WIBBahana Sekuritas dan Recapital Asset Management Resmikan Kerja Sama Strategis
-
FOTO01/04/2026 17:07 WIBFOTO: Halal Bihalal KWP Bersama DPR
-
JABODETABEK01/04/2026 05:30 WIBWaspada! Jabodetabek Diguyur Hujan Ekstrem 1 April
-
OLAHRAGA31/03/2026 22:30 WIBAtlet Indonesia Sukses Raih Medali Emas di Kejuaraan Atletik
-
NUSANTARA01/04/2026 00:01 WIBPascademo Ojol, Unpad Beri Klarifikasi Sistem QR untuk Akses Kampus
-
OTOTEK01/04/2026 02:00 WIBAudi S3 Generasi Terbaru Dibandrol Seharga RpRp1,698 Miliar
-
POLITIK01/04/2026 14:00 WIBPakar Desak Prabowo Singkirkan Menteri Minim Pengalaman
-
NASIONAL31/03/2026 23:00 WIBTiga Prajurit TNI Gugur Dalam Misi Perdamaian, Presiden Sampaikan Belasungkawa

















