Connect with us

Nasional

KPU Naikkan Batas Biaya Bahan Baku APK Pilkada 2024

Published

pada

Ilustrasi. Gedung Komisi Pemilihan Umum ( KPU). (ist)

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia merencanakan perubahan signifikan pada batas maksimal biaya bahan baku pembuatan alat peraga kampanye (APK) untuk Pilkada 2024. Anggota KPU RI, August Mellaz, mengumumkan dalam uji publik PKPU Kampanye dan Dana Kampanye peserta Pilkada 2024 bahwa batas maksimal yang sebelumnya senilai Rp60.000 akan dinaikkan menjadi Rp100.000.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 2 huruf A pada Pilkada 2020, besaran nilai bahan kampanye yang dikonversikan menjadi uang itu nilai paling tingginya Rp60.000,” ujar August di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024). 

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat inflasi selama empat tahun terakhir.

Dalam draf rancangan PKPU tentang Pilkada 2024, batas maksimal biaya bahan baku APK diusulkan menjadi Rp100.000. 

“Sedangkan ini di dalam rancangan peraturan KPU yang saat ini disusun itu berubah menjadi Rp100.000 nilai paling tinggi konversinya,” sambung August.

APK mencakup berbagai bentuk materi kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, hingga alat tulis.

Lebih lanjut, August menyampaikan jadwal pemasangan APK yang akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Sementara itu, iklan di media massa cetak dan elektronik akan berlangsung mulai 10 November hingga 23 November 2024. Masa tenang akan berlangsung dari Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024.

Dengan adanya perubahan ini, KPU berharap dapat memberikan ruang lebih bagi para peserta Pilkada untuk lebih efektif dalam berkampanye, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini. (KAISAR/RAFI)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id