Connect with us

Nasional

Kejagung Bantah Tuduhan Kriminalisasi Tom Lembong: “Abuse of Power-nya di Mana?”

Published

on

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tuduhan kriminalisasi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang disampaikan tim kuasa hukumnya dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung menegaskan bahwa penetapan Tom sebagai tersangka kasus importasi gula telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Di mananya abuse of power? Penetapan tersangkanya sudah sesuai hukum acara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi pada Senin (18/11/2024).

Respons Kejagung

Harli menyatakan bahwa proses hukum terhadap Tom dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. “Kita ikuti saja prosesnya ya,” kata Harli, seraya memastikan tim jaksa akan membeberkan fakta-fakta yang mendukung legalitas penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.

Tuduhan Kuasa Hukum Tom Lembong

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Tom Lembong, yang diwakili oleh Dodu Abdulkadir, menyatakan bahwa Kejagung telah bertindak sewenang-wenang dengan hanya memfokuskan penyelidikan pada kliennya.

“Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon,” ujar Dodu di persidangan.

Ia menambahkan, meskipun kasus importasi gula mencakup periode 2015–2023, Kejagung belum memeriksa lima Menteri Perdagangan lain yang juga menjabat selama rentang waktu tersebut.

“Sampai saat ini, termohon belum melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan lainnya dan bahkan membuat pernyataan di media bahwa mereka tidak akan diperiksa,” tegasnya.

Konteks Kasus

Kasus importasi gula yang menyeret nama Tom Lembong terkait dugaan korupsi dalam proses impor gula selama bertahun-tahun. Kejagung menyatakan Tom memiliki peran dalam sejumlah kebijakan yang dianggap merugikan negara. Namun, tim kuasa hukum Tom berpendapat bahwa fokus eksklusif pada klien mereka merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Tuntutan Kuasa Hukum

Tim hukum Tom Lembong meminta PN Jakarta Selatan untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap klien mereka tidak sah dan memerintahkan pembebasannya. Gugatan tersebut akan terus bergulir di pengadilan, dengan kedua pihak siap menghadirkan argumen masing-masing.

Sementara itu, masyarakat menunggu kelanjutan proses hukum yang diharapkan berjalan transparan dan adil. (Yan Kusuma)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id