NASIONAL
Kejagung Bantah Tuduhan Kriminalisasi Tom Lembong: “Abuse of Power-nya di Mana?”

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tuduhan kriminalisasi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang disampaikan tim kuasa hukumnya dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung menegaskan bahwa penetapan Tom sebagai tersangka kasus importasi gula telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Di mananya abuse of power? Penetapan tersangkanya sudah sesuai hukum acara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi pada Senin (18/11/2024).
Respons Kejagung
Harli menyatakan bahwa proses hukum terhadap Tom dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. “Kita ikuti saja prosesnya ya,” kata Harli, seraya memastikan tim jaksa akan membeberkan fakta-fakta yang mendukung legalitas penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.
Tuduhan Kuasa Hukum Tom Lembong
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Tom Lembong, yang diwakili oleh Dodu Abdulkadir, menyatakan bahwa Kejagung telah bertindak sewenang-wenang dengan hanya memfokuskan penyelidikan pada kliennya.
“Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon,” ujar Dodu di persidangan.
Ia menambahkan, meskipun kasus importasi gula mencakup periode 2015–2023, Kejagung belum memeriksa lima Menteri Perdagangan lain yang juga menjabat selama rentang waktu tersebut.
“Sampai saat ini, termohon belum melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan lainnya dan bahkan membuat pernyataan di media bahwa mereka tidak akan diperiksa,” tegasnya.
Konteks Kasus
Kasus importasi gula yang menyeret nama Tom Lembong terkait dugaan korupsi dalam proses impor gula selama bertahun-tahun. Kejagung menyatakan Tom memiliki peran dalam sejumlah kebijakan yang dianggap merugikan negara. Namun, tim kuasa hukum Tom berpendapat bahwa fokus eksklusif pada klien mereka merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Tuntutan Kuasa Hukum
Tim hukum Tom Lembong meminta PN Jakarta Selatan untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap klien mereka tidak sah dan memerintahkan pembebasannya. Gugatan tersebut akan terus bergulir di pengadilan, dengan kedua pihak siap menghadirkan argumen masing-masing.
Sementara itu, masyarakat menunggu kelanjutan proses hukum yang diharapkan berjalan transparan dan adil. (Yan Kusuma)
-
EKBIS16/04/2025 10:30 WIB
Was-Was Data China, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.825 per Dolar AS
-
EKBIS16/04/2025 12:30 WIB
Harga Minyak Dunia Tumbang, Brent dan WTI Anjlok
-
NASIONAL16/04/2025 13:49 WIB
Kabar Duka: Hotma Sitompul Berpulang Setelah Dirawat di RSCM
-
FOTO16/04/2025 21:17 WIB
FOTO: Melihat Suasana Terkini Dapur MBG Kalibata yang Berhenti Masak
-
EKBIS16/04/2025 18:31 WIB
Setiba dari Yordania, Mentan Sidak Bulog dan PIHC
-
FOTO16/04/2025 21:00 WIB
FOTO: Melihat Balai Uji Perangkat Elektronik Terbesar se-Asia Tenggara Milik Komdigi
-
OLAHRAGA16/04/2025 17:30 WIB
Jadwal dan Link Live Streaming Real Madrid vs Arsenal: Leg Kedua Penentu Semifinal Liga Champions
-
NASIONAL16/04/2025 18:00 WIB
Kasus CPO, Kejagung: Jika Tak Beri Uang Suap Vonis Akan Diperberat