Nasional
Kejagung Bantah Tuduhan Kriminalisasi Tom Lembong: “Abuse of Power-nya di Mana?”
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tuduhan kriminalisasi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang disampaikan tim kuasa hukumnya dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung menegaskan bahwa penetapan Tom sebagai tersangka kasus importasi gula telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Di mananya abuse of power? Penetapan tersangkanya sudah sesuai hukum acara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi pada Senin (18/11/2024).
Respons Kejagung
Harli menyatakan bahwa proses hukum terhadap Tom dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. “Kita ikuti saja prosesnya ya,” kata Harli, seraya memastikan tim jaksa akan membeberkan fakta-fakta yang mendukung legalitas penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.
Tuduhan Kuasa Hukum Tom Lembong
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Tom Lembong, yang diwakili oleh Dodu Abdulkadir, menyatakan bahwa Kejagung telah bertindak sewenang-wenang dengan hanya memfokuskan penyelidikan pada kliennya.
“Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon,” ujar Dodu di persidangan.
Ia menambahkan, meskipun kasus importasi gula mencakup periode 2015–2023, Kejagung belum memeriksa lima Menteri Perdagangan lain yang juga menjabat selama rentang waktu tersebut.
“Sampai saat ini, termohon belum melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan lainnya dan bahkan membuat pernyataan di media bahwa mereka tidak akan diperiksa,” tegasnya.
Konteks Kasus
Kasus importasi gula yang menyeret nama Tom Lembong terkait dugaan korupsi dalam proses impor gula selama bertahun-tahun. Kejagung menyatakan Tom memiliki peran dalam sejumlah kebijakan yang dianggap merugikan negara. Namun, tim kuasa hukum Tom berpendapat bahwa fokus eksklusif pada klien mereka merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Tuntutan Kuasa Hukum
Tim hukum Tom Lembong meminta PN Jakarta Selatan untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap klien mereka tidak sah dan memerintahkan pembebasannya. Gugatan tersebut akan terus bergulir di pengadilan, dengan kedua pihak siap menghadirkan argumen masing-masing.
Sementara itu, masyarakat menunggu kelanjutan proses hukum yang diharapkan berjalan transparan dan adil. (Yan Kusuma)
-
Ragam23 hours ago
Duka Sepanjang 2024: Mengenang Artis Tanah Air yang Telah Pergi
-
OtoTek20 hours ago
BPS sebut Industri Otomotif Indonesia Tetap Bergairah di Tahun 2025
-
OtoTek21 hours ago
8 Persiapan Mobil Sebelum Liburan Nataru, Jangan Sampai Terlewatkan!
-
Oase13 hours ago
Hukum Merayakan Natal dalam Islam, Berikut Penjelasannya!
-
Ragam7 hours ago
Bantah Gelapkan Harta Warisan, Ratna Sarumpaet: Aku Enggak Dendam
-
Ragam19 hours ago
Kenali Tanda-Tanda Tubuh Kekurangan VitaminÂ
-
POLITIK4 hours ago
Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu untuk Refleksi Kinerja dan Strategi Kedepan
-
Olahraga9 hours ago
Dicoret dari Pelatnas, Christian Adinata: Perjuangan Tanpa Akhir di Dunia Bulu Tangkis