Connect with us

NASIONAL

Indonesia-Arab Saudi Sepakat, Kuota Haji 2025 Tetap 221.000 Jemaah

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah mencapai kesepakatan kerja sama untuk penyelenggaraan haji 2025. Salah satu poin kesepakatan yang paling penting adalah kuota haji asal Indonesia tetap dipatok pada 221.000 orang.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Indonesia, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyambut baik kesepakatan ini dan berjanji akan memantau agar kesepakatan tersebut dilaksanakan dengan baik.

“Kami berharap jemaah haji asal Indonesia dapat menunaikan kewajiban rukun Islam kelima dengan khusyuk, sehat, dan nyaman,” ungkapnya.

Dalam kesepakatan tersebut, disebutkan bahwa sebanyak 221.000 jemaah haji asal Indonesia akan datang secara bertahap ke tanah suci. Mereka akan terbagi menjadi dua rute, yaitu 110.000 jemaah haji yang tiba di Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Azis di Madinah dan kembali melalui Bandara King Abdul Azis di Jeddah, serta 110.500 jemaah haji yang menggunakan rute tiba di Bandara King Abdul Azis di Jeddah dan kembali melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Azis di Madinah.

Selain itu, petugas haji Indonesia juga mendapat kuota 2210 orang, atau setara dengan 1 persen dari total kuota jemaah haji Indonesia. Marwan Dasopang mengungkapkan bahwa pihaknya masih berharap ada penambahan kuota haji di masa depan.

Kesepakatan ini juga membahas tentang keterbatasan tempat di Mina dan batasan umur bagi jemaah haji asal Indonesia. Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menyampaikan kondisi jemaah haji Indonesia yang terpaksa mengantre cukup lama untuk berangkat haji dan berharap ada kelonggaran batasan umur bagi jemaah haji asal Indonesia.

Selain itu, pihak Indonesia juga mengusulkan adanya skema tanazul (kembali ke hotel tanpa mabit di Mina) yang memungkinkan jemaah haji Indonesia tidak menginap di tenda Mina tapi menginap di hotel yang berada di sekitar jamarat (tempat melempar jumrah).

Usulan ini disetujui oleh pihak Arab Saudi, namun skemanya masih perlu disimulasikan terlebih dahulu. (Damar Ramadhan)

TRENDING