NASIONAL
PDIP Menolak Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi VIII Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, menyampaikan penolakan terhadap wacana penggunaan dana zakat untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selly menekankan pentingnya pemerintah berhati-hati dalam mengelola dana zakat, yang diatur secara tegas oleh hukum agama dan negara.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis (16/1), Selly menyarankan bahwa pendanaan program MBG sebaiknya bersumber dari dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) atau anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Dia mengingatkan bahwa penggunaan dana zakat tidak boleh menyerobot hak para penerima zakat, yang seharusnya diprioritaskan untuk tujuan-tujuan yang sejalan dengan prinsip ibadah.
“Pendanaan program semacam ini lebih tepat jika bersumber dari APBN, CSR, atau sumber dana lain yang lebih fleksibel dalam penggunaannya, sehingga tidak mengganggu fungsi utama zakat sebagai bagian dari ibadah dan hak mustahik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Selly mengingatkan bahwa usulan penggunaan dana zakat untuk membantu program MBG perlu dikaji secara mendalam oleh pemerintah. Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, yang mengatur bahwa dana zakat harus dikelola oleh lembaga zakat untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan syariat dan perundang-undangan.
“Usulan seperti ini harus melalui kajian mendalam agar tidak terjadi penyimpangan atau penafsiran yang melampaui batas kewenangan,” jelas Selly, menambahkan bahwa fondasi hukum yang kuat harus terbangun terlebih dahulu.
Selly mendorong pemerintah untuk bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga swasta dan masyarakat, untuk menciptakan pendanaan yang berkelanjutan bagi program-program sosial tanpa mengabaikan prinsip syariat dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami percaya bahwa solusi terbaik adalah mengoptimalkan sinergi antara pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat,” tutupnya. (Dama Ramadhan)
-
POLITIK04/11/2026 20:00 WIBGerindra Desak Dalang Penyadap Presiden Dibongkar
-
POLITIK05/11/2026 06:00 WIBKubu Gibran Tegas: Mandat Wapres Berlaku Hingga 2029
-
DUNIA04/11/2026 15:00 WIBAS Serang Iran Secara Diam-Diam
-
Berita05/11/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Barat dan Pusat Hujan Jam 4 Sore
-
NASIONAL04/11/2026 19:00 WIBAset Negara Raib, Ketua KPU Langkat Dipecat
-
DUNIA04/11/2026 18:00 WIBRemaja 17 Tahun Tewas Dibom Drone di Taman Gaza
-
DUNIA05/11/2026 08:00 WIBDemokrat Sapu Bersih Kongres AS
-
JABODETABEK05/11/2026 07:15 WIBKasus Dugaan Pemerasan Pengusaha, JPU Siapkan Tuntutan Berlapis
















