NASIONAL
Prabowo Perintahkan Penyelesaian Hukum Proyek Pagar Laut Tangerang Secara Tuntas
AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perintah tegas kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, untuk menyelidiki dan menyelesaikan proyek pemagaran laut di Tangerang hingga tuntas secara hukum.
Arahan ini disampaikan dalam pertemuan resmi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Menanggapi perintah tersebut, Trenggono menjelaskan, “Tadi arahan Pak Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara.
” Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa proyek tersebut sesuai dengan peraturan yang ada.
Trenggono melanjutkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan TNI AL, khususnya setelah pembongkaran pagar laut yang terjadi pada Sabtu, (18/1/2025).
Untuk langkah selanjutnya, ia akan berkomunikasi kembali dengan Kepala Staf Angkatan Laut terkait tindakan yang perlu diambil.
“Berdasarkan pertemuan tadi, kami memutuskan pada hari Rabu (22/1/2025) akan melakukan pembongkaran kembali pagar laut yang terbuat dari bambu ini. Tidak hanya melibatkan TNI Angkatan Laut, tetapi juga Bakamla dan Baharkam,” jelas Trenggono.
Dalam informasi yang diperoleh, diketahui bahwa pembuatan pagar laut tersebut dilakukan oleh Persatuan Nelayan Pantura. Namun, hingga saat ini, belum ada perwakilan dari kelompok tersebut yang hadir untuk klarifikasi kepada KKP.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pagar dengan panjang 30 km tersebut dimiliki oleh dua perusahaan, yaitu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, yang telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Dengan adanya perintah tersebut, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah hukum yang terkait dengan proyek ini, dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil selalu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Intinya, apabila tidak ada bukti yang sah, hak terhadap tanah tersebut menjadi hak negara,” tandas Trenggono menekankan pentingnya aspek hukum dalam situasi ini. (Enal Kaisar)
-
OASE30/12/2025 05:00 WIBPahami Isi Kandungan Surat Al Kafirun dan Asbabun Nuzulnya
-
RIAU30/12/2025 15:15 WIBPintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir
-
POLITIK30/12/2025 06:00 WIBDemokrat Minta Aspirasi Masyarakat Ditampung soal Usulan Pilkada Lewat DPRD
-
POLITIK30/12/2025 07:00 WIBEddy Soeparno: Pilkada oleh DPRD Sejalan dengan Sila Keempat Pancasila
-
JABODETABEK30/12/2025 15:32 WIBSidak Pasar Tebet Jelang Nataru, Mentan: Ancam Segel Produsen Nakal
-
JABODETABEK30/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK30/12/2025 07:30 WIBNgeri, Bangkai Sayap Pesawat Terbang 300 Meter Timpa Rumah Warga Saat Puting Beliung di Bogor
-
EKBIS30/12/2025 09:30 WIBIHSG Pagi Ini Turun 54 Poin pada Hari Terakhir Perdagangan 2025

















