NASIONAL
Kasus Pagar Laut Kohod Naik Penyidikan, Kades Mangkir dari Panggilan Polisi
AKTUALITAS.ID – Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, tidak hadir dalam pemanggilan polisi untuk memberikan keterangan terkait kasus pagar laut yang melibatkan wilayahnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut telah dilakukan, namun Arsin tidak kunjung hadir.
“Kepala desa, kami sudah memanggil tapi belum hadir,” tegas Djuhandhani di kantornya di Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025).
Djuhandhani menjelaskan bahwa pemanggilan Arsin bersifat undangan karena kasus masih dalam tahap penyelidikan. Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran Kades Kohod tidak terlalu menjadi masalah pada tahap ini. Namun, ia mengingatkan bahwa situasi akan berbeda setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Kalau sudah menemukan tindak pidana, kami akan melanjutkan penyidikan. Kami juga sudah siap untuk melakukan pemanggilan secara paksa,” ungkapnya.
Kasus pagar laut di Desa Kohod kini memasuki fase baru setelah penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Keputusan untuk menaikkan status perkara ini diambil setelah dilakukan gelar perkara, yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat. “Dari hasil gelar, kami sepakat telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik,” tambah Djuhandhani.
Penyidik saat ini tengah mempersiapkan pemanggilan kembali terhadap 12 orang saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan.
Lima saksi telah diperiksa pada hari yang sama, termasuk perwakilan dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Kami akan terus menambah saksi sebagai bagian dari pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Djuhandhani.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, di mana ketidakhadiran Kades Kohod dapat membawa akibat lebih serius mengingat status hukum yang terus berkembang.
Polisi bertekad untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan, serta menegaskan pentingnya keterlibatan kepala desa dalam proses hukum yang sedang berlangsung. (Yan Kusuma)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
RIAU17/11/2025 22:02 WIBPolres Pelalawan Ungkap Sindikat BNN Gadungan Pemeras PNS, Tiga Pelaku Ditangkap
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400

















