NASIONAL
KPK: Penahanan Hasto Kristiyanto Tunggu Waktu yang Tepat
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Rabu (5/2/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto terus berjalan dan penahanannya tidak bergantung pada hasil praperadilan.
“Penahanan itu merupakan kewenangan penyidik,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Tessa menjelaskan bahwa penahanan Hasto tergantung pada penilaian penyidik terhadap pemenuhan syarat formil dan materiil kasusnya, bukan pada persidangan praperadilan.
“Tidak usah berandai-andai. Kita lihat saja dan kita kawal sama-sama proses sidang praperadilan ini bagaimana,” ucap Tessa.
KPK memastikan bahwa Hasto akan ditahan, namun waktunya belum bisa dipastikan.
“Tentunya seluruh perkara di penyidikan pada akhirnya akan dilakukan penahanan. Dan akan dilimpahkan. Kita tunggu saja,” ucap Tessa.
KPK berharap hakim dapat memutuskan perkara praperadilan berdasarkan alat bukti yang ada.
Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR.
Sidang perdana praperadilan ini sempat ditunda karena ketidakhadiran KPK dan akhirnya digelar pada 5 Februari 2025. (Yan Kusuma)
-
RIAU27/03/2026 20:22 WIBPastikan Penanganan Maksimal, Kapolda Riau Turun Langsung Tangani Karhutla Dumai
-
NUSANTARA27/03/2026 18:30 WIBKonsumsi BBM Tinggi, Warga Jateng Diminta Hemat
-
JABODETABEK27/03/2026 17:30 WIBAnggota Satpol PP Meninggal Usai Tabrak Truk Parkir
-
NASIONAL27/03/2026 18:00 WIBWaka MPR Ingatkan Ancaman Krisis Energi Meski APBN Kuat
-
JABODETABEK27/03/2026 19:30 WIBPria di Pesanggrahan Ditangkap Usai Gelapkan Motor
-
DUNIA27/03/2026 19:00 WIBTrump Kecewa Berat NATO Tak Bantu AS Perang Lawan Iran
-
OTOTEK27/03/2026 20:30 WIBWhatsApp Hadirkan Banyak Fitur Baru Berbasis AI
-
DUNIA28/03/2026 00:00 WIBMisteri 83 Persen Rudal Iran ke Negara Arab

















