Connect with us

NASIONAL

Jaksa Agung Akui Tantangan Eksekusi Mati terhadap WNA di Indonesia

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITASJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan saat ini terdapat hampir 300 terpidana mati yang menunggu eksekusi di Indonesia. Namun, pelaksanaan hukuman tersebut masih menghadapi kendala, terutama bagi Warga Negara Asing (WNA).

Burhanuddin menjelaskan, sebagian besar WNA yang dijatuhi hukuman mati terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Meski demikian, eksekusi mereka kerap tertunda akibat keberatan dari negara asal terpidana.

“Kita pernah beberapa kali bicara waktu itu masih Menteri Luar Negerinya Ibu (Retno Marsudi). Kami masih berusaha untuk menjadi anggota ini. Anggota ini, tolong jangan dulu (dieksekusi), nanti kami akan diserangnya,” ujar Burhanuddin dikutip Jumat (7/2/2025).

Menurut Burhanuddin, penundaan eksekusi juga dipengaruhi oleh pertimbangan diplomatik. Ia mengungkapkan, ketika masih menjabat, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sempat meminta agar eksekusi terhadap WNA ditunda karena dapat berdampak pada posisi Indonesia dalam organisasi internasional.

Selain itu, eksekusi mati terhadap WNA juga berpotensi membawa konsekuensi bagi WNI yang tengah berhadapan dengan hukum di luar negeri.

“Saya pernah menanyakan, bagaimana kalau kita mengeksekusi WN China? Kebetulan di sana eksekusi mati masih berjalan. Apa jawab Bu Menteri saat itu? Pak, kalau orang China dieksekusi di sini, orang kita di sana juga akan dieksekusi,” ungkap Burhanuddin.

Burhanuddin mengakui, kendala ini menjadi dilema besar bagi sistem hukum di Indonesia.

“Jadi memang sangat-sangat saya bilang capek-capek kita udah nuntut hukuman mati, (tapi) tidak bisa dilaksanakan. Itu mungkin problematika kita,” imbuhnya. (Poy).

TRENDING