NASIONAL
Siap Berangkat Haji? Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka Hingga 14 Maret
AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 M. Tahap pelunasan ini akan berlangsung mulai tanggal 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari-14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief, Jumat (14/2/2025).
Pembukaan tahap pelunasan ini dilakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Hilman menjelaskan, jemaah haji yang sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta akan mendapatkan nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. “Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhammad Zain mengatakan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama tersebut tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
“Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan,” sebut Muhammad Zain.
Adapun kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 H/2025 M adalah sebagai berikut:
Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:
a. Berstatus aktif;
1. Berusia paling rendah 18 tahun;
2. Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436
3. Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat
b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:
1 . Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
2. Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.
Bagi jemaah haji reguler yang namanya telah terdaftar dalam alokasi kuota, diharapkan untuk segera melakukan pelunasan biaya haji sebelum batas waktu yang ditentukan. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan dapat diperoleh melalui Kantor Kementerian Agama di wilayah masing-masing. (Mun/Ari Wibowo)
-
PAPUA TENGAH18/05/2026 21:30 WIBPengurus Laskar Merah Putih Markas Daerah Papua Tengah Resmi Dilantik
-
NASIONAL19/05/2026 10:45 WIBPFI Pusat Desak Kemlu Selamatkan Wartawan Indonesia yang Ditahan Israel
-
RIAU18/05/2026 21:00 WIBPolisi Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan yang Dilakukan Korporasi Sawit di Riau
-
NUSANTARA18/05/2026 19:00 WIBDukung MBG dan Bantu Atasi Gizi Buruk, Polda NTT Siapkan 22 SPPG
-
OTOTEK18/05/2026 23:30 WIBChery Resmi Boyong Chery Q Ke Indonesia
-
DUNIA18/05/2026 20:30 WIBIran: Jika AS Tak Buka Blokade, Teluk Oman Bakal Jadi ‘Kuburan Kapal’
-
RAGAM18/05/2026 19:30 WIBMembantu Fungsi Kardiovaskular Lebih Baik, Silahkan Konsumsi Buah Semangka
-
NASIONAL19/05/2026 11:15 WIBJurnalis Indonesia Ditangkap Tentara Israel dalam Misi Gaza, KPP DEM Desak Presiden Bertindak Tegas