Connect with us

NASIONAL

Menteri ATR: PN Cikarang Bersalah dalam Penggusuran Rumah di Bekasi

Aktualitas.id -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Dok: Aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meyakini bahwa Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Cikarang bersalah dalam kasus sengketa lahan yang berujung pada penggusuran rumah warga di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Nusron mengungkapkan bahwa PN Cikarang telah mengirimkan surat pemberitahuan pengukuran tanah kepada BPN pada tahun 2022. Namun, menurutnya, tidak ada surat permohonan penggusuran rumah warga yang diajukan oleh pengadilan.

“Jadi kalau mengatakan sudah ada pemberitahuan, ya betul ada pemberitahuan, tapi apakah pemberitahuan sifatnya itu permohonan pengukuran apa, tidak, ya kan. Mereka ini, kita ini negara kita hukum, aturannya adalah peraturan perundang-undangan, perundang-undangan,” kata Nusron, Minggu (16/2/2025).

Nusron menjelaskan bahwa seharusnya sebelum melakukan penggusuran, pihak PN Cikarang harus mengajukan permohonan pengukuran tanah terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021.

Selain itu, ia juga menyoroti keputusan pengadilan yang tidak membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terlebih dahulu, melainkan langsung ke Akta Jual Beli (AJB) pada tanah seluas 3,6 hektare yang menjadi objek sengketa.

“Jadi sebelum melakukan eksekusi itu harusnya terlebih dahulu melakukan proses permohonan kepada pengadilan untuk membatalkan sertifikat yang sebelumnya,” ucap Nusron.

“AJB-nya memang tidak sah tapi karena sudah kadung terbit apa namanya, terbit sertifikat yang ini usianya lebih di atas 5 tahun, maka harus dilanjutkan berdasarkan perintah pengadilan ini, keputusan MA itu, dia mengajukan lagi ke PTUN untuk perintah kepada BPN membatalkan sertifikat, setelah itu baru eksekusi pengadilan,” dia menandaskan.

Nusron Wahid pun turun tangan langsung untuk mengatasi kasus sengketa lahan ini. Ia menilai keputusan eksekusi lahan oleh pengadilan di Desa Setia Mekar cacat prosedur. (Mun/Yan Kusuma)

Continue Reading

TRENDING



Ads With Aktualitas