Connect with us

NASIONAL

Hasto Resmi Pakai Rompi Orange KPK

Aktualitas.id -

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, didampingi kuasa hukum saat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). AKTUALITAS.ID/Agus Priatna

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto hari ini Kamis (20/2/2025). Penahanan Hasto dilakukan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. 

KPK menetapkan tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024. 

Hasto diduga menghalangi penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Ia disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga mengarahkan saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, serta berupaya menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan pelarian Harun Masiku.

Berdasarkan penyelidikan KPK, pada 8 Januari 2020, Hasto disebut memerintahkan seseorang bernama Nur Hasan untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. 

Akibatnya, Harun hingga kini masih buron. Kemudian, pada 6 Juni 2024, sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Hasto diduga kembali menginstruksikan Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya, yang diyakini berisi informasi penting terkait pelarian Harun.

Selain itu, Hasto juga disebut mengumpulkan sejumlah orang yang berkaitan dengan perkara ini dan meminta mereka untuk tidak memberikan keterangan sebenarnya saat diperiksa penyidik KPK.

Hingga kini, KPK telah memeriksa 53 saksi dan enam ahli serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari berbagai lokasi. 

Sementara itu, penyidik KPK memastikan proses pemberkasan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan pihak lainnya tetap berjalan secara simultan.

TRENDING