NASIONAL
Golkar Tegaskan tak Masalah Prajurit TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil
AKTUALITAS.ID – Ketua Fraksi Partai Golkar, Sarmuji, menegaskan bahwa partainya tidak memiliki masalah jika prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil, selama mereka memiliki kemampuan yang dibutuhkan dan tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Sarmuji saat menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi kembalinya dwifungsi ABRI, khususnya melalui pembahasan revisi UU TNI oleh DPR RI. “Kalau ada orang TNI yang ingin masuk ke dinas sipil, sebenarnya kita tidak ada masalah,” ujar Sarmuji, saat ditemui di Gedung DPR RI pada Jumat (7/3/2024).
Namun, Sarmuji menekankan bahwa masuknya prajurit TNI ke dunia sipil harus tetap diatur dengan jelas, sebagaimana diterapkan di negara-negara demokrasi. Ia menambahkan, pengaturan terkait hal ini nantinya akan dimuat dalam revisi UU TNI yang tengah dibahas.
Meskipun demikian, Sarmuji menegaskan bahwa DPR RI akan tetap memperhatikan masukan masyarakat dalam proses pembahasan revisi undang-undang tersebut. Hal ini bertujuan agar aturan yang dihasilkan tidak mencederai semangat reformasi yang sudah diperjuangkan.
“Dari satu sisi, kita melihat bahwa orang-orang dengan latar belakang militer memang dibutuhkan, baik tenaga maupun pikirannya. Namun di sisi lain, kita juga berkomitmen untuk menjaga agar demokrasi tetap terjaga dengan baik,” jelas Sarmuji.
Isu mengenai dwifungsi ABRI mencuat setelah Menteri BUMN, Erick Thohir, menunjuk Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, meskipun Novi masih menjabat sebagai prajurit aktif TNI. Menurut Pasal 47 Ayat 1 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Namun, anggota Komisi I Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menilai bahwa penyebutan kembalinya dwifungsi ABRI menjadi tidak relevan jika terkait dengan penempatan perwira TNI di jabatan sipil. “Penempatan perwira di lembaga atau kementerian seharusnya tidak dikaitkan lagi dengan isu dwifungsi,” ungkap Hasanuddin dalam rapat dengar pendapat dengan pakar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/3/2025). (Mun/Ari Wibowo)
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
NASIONAL05/12/2025 11:00 WIBKalla Siap Layani Gugatan Baru GMTD di Kasus Sengketa Lahan
-
JABODETABEK05/12/2025 10:30 WIBHingga Kamis Malam Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terendam Banjir Rob
-
JABODETABEK05/12/2025 07:00 WIBDitlantas Polda Metro Jaya Siapkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
-
NUSANTARA05/12/2025 07:30 WIBTerungkap Motif Komplotan Begal Remaja di Indramayu
-
POLITIK05/12/2025 09:00 WIBImbas Bencana di Sumatera Komisi IV DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan
-
OASE05/12/2025 05:00 WIBHukum Memetik Buah yang Pohonnya Menjulur dari Rumah Tetangga
-
JABODETABEK05/12/2025 05:30 WIBWapadai Hujan Lebat di Bogor dan Hujan Ringan di Jakarta

















