NASIONAL
Menkum Pastikan RUU TNI Batasi Penempatan Prajurit Aktif di 14 Institusi!

AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan mengatur penempatan prajurit TNI aktif hanya di 14 kementerian/lembaga. Penempatan di luar itu, prajurit harus pensiun.
“Bahwa ada penambahan dari 11 menjadi 16 itu sebenarnya hanya 14 (kementerian/lembaga), masih berkaitan tugas yang terkait dengan tugas yang terkait dengan pertahanan negara,” kata Supratman di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
Supratman menjelaskan bahwa pengurangan jumlah kementerian/lembaga tersebut karena ada beberapa yang dihitung menjadi satu, seperti Kementerian Pertahanan dengan Dewan Pertahanan Nasional.
“Seperti Mensesneg juga nanti ada Sekretaris Militer Presiden itu dirangkap juga bisa anggota TNI, jadinya maksimal 16 tapi semuanya hanya di 14 K/L,” jelasnya.
Menkumham meminta publik untuk tidak khawatir mengenai isu dwifungsi ABRI. Ia menegaskan bahwa jabatan TNI di kementerian/lembaga masih berkaitan dengan tugas pertahanan negara.
“Kan nggak ada sekarang kan sudah terjawab, ndak perlu dikhawatirkan, semua yang menyangkut soal jabatan aktif dinas militer itu masih berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa prajurit TNI harus pensiun jika ingin mengisi jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga tersebut.
“Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun, selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU TNI untuk dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. (Mun/Ari Wibowo)
-
EKBIS14/04/2025 11:30 WIB
Harga Kripto Terkini: Mayoritas Zona Merah
-
EKBIS14/04/2025 09:30 WIB
IHSG Cetak Kenaikan Solid! Sinyal Positif dari AS dan Dominasi Saham Grup Besar
-
NASIONAL14/04/2025 15:45 WIB
Eks Menhub Budi Karya Kembali ‘Menghilang’ di Radar Kasus DJKA, KPK Ulur Waktu?
-
EKBIS14/04/2025 12:45 WIB
Diplomasi Pertanian Jadi Sorotan, Presiden Prabowo Kenalkan Mentan Amran ke Raja Yordania
-
NASIONAL14/04/2025 07:00 WIB
Babak Baru Kasus Korupsi CPO: Kejagung Dalami Peran Hakim Pemberi Vonis Lepas
-
POLITIK14/04/2025 16:35 WIB
Pertemuan Prabowo-Megawati Akan Berlanjut, PDIP Siap Bersinergi
-
NASIONAL14/04/2025 17:34 WIB
Kasus Suap Hakim CPO: Hasbiallah Ilyas Soroti Buruknya Integritas Penegak Hukum
-
EKBIS14/04/2025 15:30 WIB
Catat Baik-Baik! Inilah Daftar Lengkap Penyakit dan Layanan yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan