NASIONAL
Era Baru Hukum Pidana: Prabowo Setujui Pembahasan RUU KUHAP dengan DPR
AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat presiden (surpres) untuk membahas Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa Komisi III DPR akan segera memulai pembahasan RUU KUHAP sebagai tindak lanjut dari surpres tersebut.
“Draf final rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera, karena surpresnya per hari ini sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
RUU KUHAP ini akan mengatur perubahan dalam mekanisme acara pidana, mencakup penyidikan hingga keadilan restoratif. RUU ini bertujuan untuk menggantikan undang-undang yang telah berlaku selama 44 tahun dan untuk menyesuaikan dengan KUHP baru yang akan berlaku pada 1 Januari 2026.
“Kalau hukum materialnya baru, logikanya hukum formil, hukum acaranya juga harus baru menyesuaikan nilai-nilainya,” ucap Habiburokhman.
“Ya, intinya nih harus digarisbawahi bahwa KUHAP baru tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana,” sambungnya.
Pembahasan RUU KUHAP akan dimulai dalam rapat kerja Komisi III DPR pada awal masa sidang berikutnya, setelah masa reses yang akan berlangsung hingga pertengahan April 2025.
“Jadi paling lama dua kali masa sidang. Jadi ini belum dihitung ya. Kita baru akan kick off-nya, rakernya kemungkinan ya, kemungkinan di awal masa sidang yang akan besok,” tutur Habiburokhman.
Pengesahan RUU KUHAP diharapkan dapat membawa pembaruan yang signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan memastikan bahwa hukum acara pidana selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. (Mun/Ari WIbowo)
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
EKBIS07/12/2025 09:30 WIBCek Sebelum Isi! Ini Kenaikan dan Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per Desember 2025
-
DUNIA07/12/2025 08:00 WIBChina Gelontorkan Bantuan Rp1,6 Triliun untuk Pemulihan dan Rekonstruksi
-
NUSANTARA07/12/2025 08:30 WIBBanjir Karawang Meluas: 316 Rumah di Karangligar Terendam 1 Meter Akibat Luapan Citarum-Cibeet
-
NASIONAL07/12/2025 09:00 WIBMualem: Pengungsi di Aceh Meninggal Kelaparan Akibat Terisolir
-
NASIONAL07/12/2025 23:00 WIBPresiden Prabowo Pimpin Rapat Darurat di Aceh

















