NASIONAL
Aset KBRI Paris Terancam Disita: Negara Siapkan Langkah Hukum Hadapi Kasus Navayo
AKTUALITAS.ID – Aset properti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris kini berpotensi disita akibat eksekusi putusan arbitrase yang melibatkan perusahaan satelit Navayo International AG. Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers setelah rapat koordinasi pada Kamis (20/3/2025).
Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan bagian satelit untuk Kementerian Pertahanan yang ditandatangani pada tahun 2016, yang berujung pada gugatan Navayo senilai US$23,4 juta setelah proyek tidak dapat dilanjutkan karena kendala anggaran. Pengadilan Internasional di Singapura telah memutuskan bahwa Indonesia wajib membayar US$16 juta kepada Navayo. Jika pembayaran tidak dipenuhi, satu-satunya langkah lanjut bagi perusahaan adalah meminta penyitaan aset negara di Prancis.
“Situasi ini sangat serius. Meskipun kami menghormati putusan pengadilan, terdapat alasan kuat untuk menghambat pelaksanaannya,” kata Yusril. Ia menyatakan bahwa penyitaan aset diplomatik bertentangan dengan Konvensi WINA, yang melindungi properti diplomatik dari eksekusi semena-mena.
Pemerintah Indonesia berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara komprehensif untuk menjaga reputasi dan integritas di kancah internasional. Yusril menegaskan bahwa, selain mencari penghambatan penyitaan, pemerintah juga akan mempertimbangkan untuk menjadikan pihak Navayo sebagai tersangka pidana, berdasarkan temuan dugaan wanprestasi yang ada.
Audit BPKP menunjukkan bahwa nilai pekerjaan yang dikerjakan Navayo jauh lebih rendah daripada nilai kontrak, mengindikasikan adanya potensi korupsi. “Jika sudah cukup bukti, kami siap menindaklanjuti dengan permohonan ke Interpol untuk menangkap dan mengadili mereka di Indonesia,” ujar Yusril.
Pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum, Nofli, untuk memastikan penyelesaian yang transparan, adil, dan berlandaskan hukum yang kuat.
Dengan begitu, Indonesia berupaya untuk tidak hanya mempertahankan asetnya di Prancis, tetapi juga untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dengan lebih hati-hati dalam menyusun kontrak internasional. “Kami akan memastikan adanya konsultasi dengan Kemenko Kumham dan Kementerian Hukum sebelum melakukan penandatanganan kontrak,” tutup Yusril.
Pemerintah diharapkan dapat mengatasi situasi ini secara efektif demi menjaga kedaulatan dan kehormatan negara di mata internasional. (Mun/Yan Kusuma)
-
NASIONAL27/08/2026 06:00 WIBEddy Soeparno: RUU Migas Dorong Energi Berkelanjutan
-
JABODETABEK27/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka 5 Lokasi Kamis Ini
-
JABODETABEK27/08/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Cuaca Jakarta 27 Agustus
-
OASE27/08/2026 05:00 WIBKisah Siti Masyitoh dan Wangi Harum yang Menggetarkan Isra Mi’raj
-
NASIONAL27/08/2026 07:00 WIBPolisi Akui Blokir Rekening Botok Gara-Gara Medsos
-
NASIONAL27/08/2026 19:30 WIBMenteri LH Ancam Sanksi Pengusaha yang Cemari Danau
-
DUNIA27/08/2026 08:00 WIB8 Tewas! Banjir Bandang Sapu Desa dan Infrastruktur Nepal
-
NASIONAL27/08/2026 10:00 WIBHabib Bantah Keras Tuduhan Blokir Rekening Botok Pati

















