NASIONAL
Teror Tempo? Muhammad Rahul: Terlalu Dini! Usut Tuntas Dulu
AKTUALITAS.ID – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra di Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, SH, menilai bahwa penyebutan aksi pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo sebagai teror terhadap jurnalis adalah penilaian yang terlalu dini. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi maraknya opini publik yang langsung mengaitkan kejadian tersebut dengan terorisme yang mengancam kebebasan pers.
“Secara hukum, belum dapat dikatakan sebagai bentuk teror kepada jurnalis karena belum ada putusan pengadilan yang sah terkait siapa pelakunya. Oleh sebab itu, kita perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelas Muhammad Rahul.
Rahul menegaskan bahwa prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi oleh pemerintah Presiden Prabowo Subianto menjamin kebebasan pers, tetapi perlindungan hukum harus tetap berjalan melalui proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan bahwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Oleh karena itu, kita sebaiknya menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian,” tegasnya.
Rahul juga mengingatkan adanya spekulasi yang menyebut aksi tersebut sebagai bagian dari strategi politik untuk membangun citra korban demi meraih simpati publik. “Konsep seperti ini sering kali digunakan dalam strategi politik, sebagaimana dikatakan oleh Sun Tzu,” tambahnya.
Meskipun demikian, Muhammad Rahul mendukung langkah Tempo yang telah melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Ia meminta agar pihak kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku untuk mencegah berkembangnya spekulasi liar yang dapat merusak citra berbagai pihak, termasuk pemerintah.
“Kita semua sepakat bahwa kebebasan pers dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Namun perlindungan terhadap kebebasan tersebut harus dibarengi dengan proses hukum yang adil, akuntabel, dan tidak terburu-buru dalam menyimpulkan,” tutupnya. (Mun/Yan Kusuma)
-
PAPUA TENGAH31/03/2026 20:00 WIBPenipuan Percepatan Haji Marak di Mimika, Kemenhaj Imbau Jemaah Waspada
-
EKBIS31/03/2026 23:30 WIBBahana Sekuritas dan Recapital Asset Management Resmikan Kerja Sama Strategis
-
RAGAM31/03/2026 20:30 WIBPenyakit Campak Menular Lewat Udara dan Droplet
-
EKBIS31/03/2026 19:30 WIBImpor 160 Ribu Mobil Pikap Kopdes Berasal dari India, China, dan Jepang
-
DUNIA31/03/2026 21:30 WIBIran Tidak akan Kekurangan Bahan Bakar Selama Perang
-
OLAHRAGA31/03/2026 22:30 WIBAtlet Indonesia Sukses Raih Medali Emas di Kejuaraan Atletik
-
JABODETABEK01/04/2026 05:30 WIBWaspada! Jabodetabek Diguyur Hujan Ekstrem 1 April
-
OTOTEK01/04/2026 02:00 WIBAudi S3 Generasi Terbaru Dibandrol Seharga RpRp1,698 Miliar

















