NASIONAL
Era Baru Pertanahan: ATR/BPN Prioritaskan UMKM dalam Pemberian HGU dan HGB
AKTUALITAS. ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid mengambil langkah progresif dalam mewujudkan keadilan di bidang pertanahan. Pemerintah akan melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), dengan fokus utama memberikan kemudahan akses bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Inisiatif ini merupakan respons langsung terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memberikan kesempatan dan kemudahan berusaha bagi UMKM. Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberdayakan UMKM agar dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
“Memberikan kemudahan, kemudahan akses. Karena itu hak guna usaha, hak guna bangunan, kalau itu diambil oleh UMKM, kita permudah,” ujar Menteri Nusron di Jakarta, Senin.
Sebaliknya, bagi pengusaha besar yang mengajukan permohonan HGU dan HGB, pemerintah akan menerapkan persyaratan yang lebih ketat. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik monopoli dan memastikan bahwa pengusaha besar tidak mematikan usaha kecil yang memiliki keterbatasan modal.
Lebih lanjut, pemerintah mewajibkan pengusaha besar untuk mengimplementasikan pola plasma dengan porsi yang lebih signifikan, yaitu antara 30 hingga 50 persen. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pengusaha besar untuk membina dan mengembangkan usaha kecil di sekitar mereka, menciptakan sinergi yang saling menguntungkan.
Selain fokus pada pemberdayaan UMKM, Kementerian ATR/BPN juga menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas mafia tanah. Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap para pelaku mafia tanah, termasuk penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan mereka. Penertiban terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam praktik ilegal ini juga menjadi prioritas.
Sebagai upaya pencegahan, Menteri Nusron juga mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah mereka agar memiliki sertifikat yang sah. Dengan demikian, masyarakat akan lebih terlindungi dari praktik penyerobotan tanah oleh mafia.
Kebijakan penataan ulang pemberian HGU dan HGB ini merupakan langkah positif pemerintah dalam menciptakan keadilan di sektor pertanahan, memberikan peluang yang lebih besar bagi UMKM untuk berkembang, dan memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. (Mun/Yan Kusuma)
-
NASIONAL16/11/2025 09:00 WIBPolisi Aktif di Jabatan Sipil Terancam Putusan MK, Berikut Daftarnya
-
JABODETABEK16/11/2025 07:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling Hari Minggu, Ini Lokasinya
-
NASIONAL16/11/2025 10:00 WIBEddy Soeparno Tegaskan Kesiapan Indonesia Pimpin Aksi Iklim Asia di COP30
-
EKBIS16/11/2025 08:30 WIBPertamina Naikkan Harga Dexlite dan Pertamina Dex, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini
-
RAGAM16/11/2025 12:30 WIBMasuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
-
NASIONAL16/11/2025 13:00 WIBDPR Minta Negara Bertindak Tegas untuk Melindungi Rakyat Kecil dari Mafia Tanah
-
DUNIA16/11/2025 08:00 WIBNetanyahu Tak Gentar ke New York Meski Diancam Ditangkap Mamdani
-
EKBIS16/11/2025 10:30 WIBDaftar Tarif Listrik PLN per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan 17-23 November 2025

















