NASIONAL
Era Baru Pertanahan: ATR/BPN Prioritaskan UMKM dalam Pemberian HGU dan HGB

AKTUALITAS. ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid mengambil langkah progresif dalam mewujudkan keadilan di bidang pertanahan. Pemerintah akan melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), dengan fokus utama memberikan kemudahan akses bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Inisiatif ini merupakan respons langsung terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memberikan kesempatan dan kemudahan berusaha bagi UMKM. Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberdayakan UMKM agar dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
“Memberikan kemudahan, kemudahan akses. Karena itu hak guna usaha, hak guna bangunan, kalau itu diambil oleh UMKM, kita permudah,” ujar Menteri Nusron di Jakarta, Senin.
Sebaliknya, bagi pengusaha besar yang mengajukan permohonan HGU dan HGB, pemerintah akan menerapkan persyaratan yang lebih ketat. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik monopoli dan memastikan bahwa pengusaha besar tidak mematikan usaha kecil yang memiliki keterbatasan modal.
Lebih lanjut, pemerintah mewajibkan pengusaha besar untuk mengimplementasikan pola plasma dengan porsi yang lebih signifikan, yaitu antara 30 hingga 50 persen. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pengusaha besar untuk membina dan mengembangkan usaha kecil di sekitar mereka, menciptakan sinergi yang saling menguntungkan.
Selain fokus pada pemberdayaan UMKM, Kementerian ATR/BPN juga menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas mafia tanah. Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap para pelaku mafia tanah, termasuk penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan mereka. Penertiban terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam praktik ilegal ini juga menjadi prioritas.
Sebagai upaya pencegahan, Menteri Nusron juga mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah mereka agar memiliki sertifikat yang sah. Dengan demikian, masyarakat akan lebih terlindungi dari praktik penyerobotan tanah oleh mafia.
Kebijakan penataan ulang pemberian HGU dan HGB ini merupakan langkah positif pemerintah dalam menciptakan keadilan di sektor pertanahan, memberikan peluang yang lebih besar bagi UMKM untuk berkembang, dan memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. (Mun/Yan Kusuma)
-
NUSANTARA03/04/2025 14:30 WIB
Awas! Pendakian Gunung Gede-Pangrango Ditutup Dadakan Gara-Gara Gempa
-
EKBIS03/04/2025 09:30 WIB
Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Rupiah Terjun Bebas Sentuh Rp 16.771/per Dolar AS
-
NASIONAL03/04/2025 10:00 WIB
Stop Diskriminasi Usia! Wamenaker Tegas Sebut Batas Umur di Loker Penghambat Karir
-
EKBIS03/04/2025 12:00 WIB
Dasco Bocorkan Investor Qatar Bakal ‘Merapat’ ke Danantara: Sektornya Masih Misteri
-
DUNIA03/04/2025 13:00 WIB
Tensi Meningkat! Houthi Klaim Serang Kapal Induk Amerika Serikat untuk Ketiga Kalinya
-
NASIONAL03/04/2025 14:00 WIB
Mudik 2025: Jumlah Pemudik Menyusut Drastis di Hampir Semua Moda
-
OASE03/04/2025 05:00 WIB
Berkah Syawal: Kisah Tiga Wanita Mulia yang Dinikahi Rasulullah SAW
-
GALERI03/04/2025 23:05 WIB
FOTO: Penampakan Lengang Kota Jakarta Saat Libur Lebaran dan Cuti Bersama