NASIONAL
Kapolri Tegaskan Jurnalis Asing Bebas Liput di Indonesia Tanpa SKK
AKTUALITAS.ID – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluruskan informasi yang beredar mengenai kewajiban surat keterangan kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang ingin melakukan peliputan di Indonesia. Kapolri menegaskan bahwa jurnalis asing tetap memiliki kebebasan untuk meliput di Tanah Air selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan ini disampaikan Kapolri sebagai respons terhadap narasi yang menyebutkan bahwa SKK menjadi syarat wajib bagi jurnalis asing yang ingin bertugas di Indonesia. Sigit dengan jelas menyatakan bahwa Polri tidak mewajibkan adanya SKK tersebut.
“Tanpa SKK jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapolri kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).
Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa penerbitan SKK bagi jurnalis asing didasarkan pada permintaan dari pihak penjamin (sponsor). Jika penjamin tidak mengajukan permohonan SKK, maka surat keterangan tersebut tidak akan diterbitkan. Dengan demikian, penggunaan kata “wajib” terkait SKK untuk jurnalis asing dinilai tidak tepat.
“Jadi pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak sesuai, karena dalam Perpol (peraturan kepolisian) tidak ada kata ‘wajib’ tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” ujarnya.
Kendati demikian, Kapolri mempersilakan jurnalis asing yang merasa perlu untuk tetap mengurus SKK. Selain itu, Polri juga membuka diri untuk memberikan perlindungan kepada jurnalis asing yang bertugas di wilayah-wilayah rawan konflik, seperti di Papua.
“Jika jurnalis akan melakukan giat di wilayah Papua yang rawan konflik, penjamin dapat meminta SKK kepada Polri dan juga meminta perlindungan karena bertugas di wilayah konflik,” tutur Kapolri.
Pernyataan Kapolri ini memberikan kejelasan dan kepastian bagi komunitas jurnalis internasional bahwa Indonesia tetap menghormati kebebasan pers dan membuka diri bagi peliputan dari media asing, dengan catatan tetap mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. (Mun/Ari Wibowo)
-
OTOTEK10/05/2026 17:30 WIBALVA Studio Indy Bintaro Fasilitas Motor Listrik Terpadu
-
OLAHRAGA10/05/2026 16:00 WIBUsai Insiden di Spa-Francorchamps, Sean Gelael Finis P14
-
NASIONAL10/05/2026 13:00 WIBRektor IPB Tegaskan Kampus Tak Kelola SPPG Program MBG
-
DUNIA10/05/2026 17:00 WIB72.736 Orang Tewas Akibat Agresi Israel di Gaza
-
JABODETABEK10/05/2026 19:00 WIBAmankan HUT GRIB Jaya, Polda Metro Jaya Kerahkan 480 Personel
-
RAGAM10/05/2026 15:00 WIBJangan Tertipu! Segini Tarif Resmi Kursi Roda di Masjidil Haram
-
RAGAM10/05/2026 12:30 WIBGunung Ciremai Simpan Jejak Bahaya Besar
-
JABODETABEK10/05/2026 13:30 WIBPolisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Pegawai SPBU Cileungsi di Area Mal