NASIONAL
DPR: Penghapusan Guru Honorer Picu Kekhawatiran Nasional
AKTUALITAS.ID – Alarm krisis pendidikan mulai berbunyi. DPR RI mendesak pemerintah segera menyiapkan solusi konkret terkait rencana penghapusan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027.
Desakan itu muncul setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa transisi tenaga pendidik non-ASN. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum memberi kepastian nasib bagi ribuan guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung sekolah-sekolah daerah.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus menghapus status honorer tanpa menyiapkan jalan keluar yang realistis.
“Artinya, kebijakan mestinya tidak hanya menyetop tenaga honorer. Tapi harus diikuti dengan skema solusinya. Bila dihentikan namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri,” tegas Fikri Faqih, Sabtu (9/5/2026).
Politikus PKS itu menilai persoalan guru honorer sebenarnya sudah berlangsung sangat lama. Larangan tenaga honorer disebut telah muncul sejak PP Nomor 48 Tahun 2005 dan diperkuat melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Namun hingga kini, kebutuhan tenaga pengajar di berbagai daerah masih sangat tinggi dan belum mampu dipenuhi oleh rekrutmen ASN maupun PPPK.
Kondisi tersebut membuat banyak sekolah negeri tetap bergantung pada guru honorer demi menjaga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Fikri menegaskan, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 hanya akan efektif jika pemerintah benar-benar memberikan kepastian masa depan bagi tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.
Ia juga meminta para guru non-ASN tidak panik dan tetap menjalankan tugas sambil menunggu formulasi kebijakan dari pemerintah pusat.
Kekhawatiran DPR bukan tanpa alasan. Di sejumlah daerah, kekurangan tenaga pengajar disebut sudah berada pada level mengkhawatirkan.
Di Jawa Tengah misalnya, satu kabupaten dilaporkan bisa mengalami kekurangan hingga 800 guru. Jika diakumulasi, potensi kekurangan guru di seluruh provinsi itu diperkirakan mencapai sekitar 17 ribu orang.
Situasi ini dikhawatirkan semakin parah apabila skema pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK, tidak dipercepat sebelum batas akhir masa transisi pada 31 Desember 2026.
Pemerintah sendiri menetapkan syarat ketat bagi guru non-ASN yang masih diperbolehkan mengajar selama masa transisi, yakni harus sudah terdaftar di Dapodik per 31 Desember 2024 dan aktif mengajar di satuan pendidikan daerah.
Jika tidak segera diantisipasi, penghapusan guru honorer berpotensi memicu krisis tenaga pendidik nasional, terutama di daerah pelosok yang selama ini sangat bergantung pada keberadaan guru non-ASN. (Bowo/Mun)
-
OLAHRAGA10/05/2026 16:00 WIBUsai Insiden di Spa-Francorchamps, Sean Gelael Finis P14
-
NASIONAL10/05/2026 11:00 WIBAmien Rais Dinilai Siap Tanggung Semua Risiko
-
OTOTEK10/05/2026 17:30 WIBALVA Studio Indy Bintaro Fasilitas Motor Listrik Terpadu
-
EKBIS10/05/2026 11:30 WIBEmas Antam Tak Bergerak Seinci Pun Hari Ini
-
DUNIA10/05/2026 17:00 WIB72.736 Orang Tewas Akibat Agresi Israel di Gaza
-
RAGAM10/05/2026 15:00 WIBJangan Tertipu! Segini Tarif Resmi Kursi Roda di Masjidil Haram
-
NASIONAL10/05/2026 13:00 WIBRektor IPB Tegaskan Kampus Tak Kelola SPPG Program MBG
-
JABODETABEK10/05/2026 19:00 WIBAmankan HUT GRIB Jaya, Polda Metro Jaya Kerahkan 480 Personel