Connect with us

NASIONAL

Pengamat Tegaskan Permintaan Maaf Oknum Polisi Tak Hentikan Proses Hukum Kekerasan Terhadap Jurnalis

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Dugaan tindak kekerasan yang dialami seorang jurnalis saat meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, menuai kecaman dari berbagai pihak. Meski terduga pelaku, seorang anggota tim pengamanan Kapolri berinisial Ipda Endry Purwa Sefa, telah menyampaikan permintaan maaf, pengamat hukum dan organisasi pers mendesak agar kasus ini tetap diusut melalui jalur pidana.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) secara tegas menyatakan perdamaian tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum terhadap aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Peneliti ICJR, Iqbal Muharam, menilai tindakan intimidasi yang dilakukan Ipda Endry mencerminkan rendahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap tugas dan perlindungan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menekankan bahwa Pasal 8 UU Pers seharusnya menjadi pedoman bagi aparat untuk melindungi jurnalis yang menjalankan tugasnya, bukan justru menjadi pelaku kekerasan.

“Pasal 8 UU pers seharusnya dijalankan setiap aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi pewarta yang menjalankan tugas profesi jurnalis, bukan justru menjadi pelaku,” terang Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (9/5/2025).

Meskipun permintaan maaf telah disampaikan, LBH Pers dan ICJR mendesak agar proses etik dan disiplin di kepolisian tetap berjalan sesuai dengan Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022. Selain itu, mereka menegaskan kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius yang wajib ditindaklanjuti secara hukum pidana, tidak hanya dengan sanksi etik.

Iqbal menjelaskan tindakan pemukulan terhadap jurnalis dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, karena menyebabkan rasa sakit atau luka. Selain itu, ancaman verbal yang dilontarkan kepada jurnalis juga dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP terkait ancaman kekerasan. Ia juga mengingatkan adanya Pasal 52 KUHP yang memungkinkan pemberatan hukuman jika kejahatan dilakukan oleh seorang pegawai negeri dalam menjalankan tugasnya.

“Tindakan pelaku bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap pelaksanaan hak pers untuk mencari, mengolah dan menyebarluaskan informasi sebagaimana dijamin Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Polri harus melakukan menjalankan penegakan hukum secara profesional dan transparan,” tegas Iqbal.

Insiden kekerasan ini terjadi saat Kapolri sedang berinteraksi dengan calon penumpang kereta api di Stasiun Tawang. Saat itu, Ipda Endry meminta para jurnalis untuk menjauh dengan cara mendorong kasar, bahkan memukul kepala salah satu jurnalis sambil melontarkan ancaman, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.” (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING