Connect with us

NASIONAL

Wow! KPK Terima Ratusan ‘Oleh-oleh’ Lebaran Pejabat Senilai Ratusan Juta

Aktualitas.id -

kpk, korupsi,
Gedung Merah Putih KPK, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik korupsi. Pasca perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, lembaga antirasuah ini menerima laporan gratifikasi yang fantastis jumlahnya. Sebanyak 561 laporan terkait penerimaan berbagai bentuk hadiah selama momen Lebaran diterima KPK dari ratusan instansi di seluruh Indonesia.

Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan ratusan laporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. “Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp341 juta,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (11/4/2025).

Dari ratusan laporan tersebut, mayoritas atau sebanyak 520 laporan berstatus sebagai penerimaan gratifikasi. Sementara itu, 41 laporan lainnya merupakan aduan soal penolakan hadiah dari pihak swasta, menunjukkan adanya kesadaran sebagian pejabat untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

Jenis gratifikasi yang dilaporkan pun beragam. Sebanyak 397 laporan berupa karangan bunga hingga hidangan makanan dan minuman, dengan nilai total mencapai Rp211 juta. Selain itu, terdapat 182 laporan gratifikasi berupa pemberian fasilitas perjalanan hingga penginapan, yang nilainya mencapai Rp112 juta. “Lalu terdapat 16 objek gratifikasi berjenis cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta,” imbuh Budi.

Tak hanya barang, KPK juga menerima laporan gratifikasi berupa pemberian uang hingga voucher, yang berjumlah sembilan laporan dengan total nilai Rp9,9 juta. “Selain itu, KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp100 ribu. Sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp341 juta,” terang Budi.

Kini, seluruh aduan tersebut tengah dianalisis secara seksama oleh KPK. Lembaga antirasuah ini akan menentukan status barang-barang gratifikasi tersebut, apakah akan menjadi milik negara atau dikembalikan kepada pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang telah melaporkan penerimaan ataupun penolakan gratifikasi. Hal ini menjadi komitmen,” ujar Budi, memberikan pujian kepada para pejabat yang telah patuh melaporkan gratifikasi.

KPK juga mengingatkan pelaporan gratifikasi terkait perayaan Lebaran masih dapat dilakukan oleh para pejabat, asalkan tidak melebihi batas waktu 30 hari sejak barang gratifikasi diterima. Langkah ini diharapkan dapat terus menekan praktik korupsi dan membangun budaya integritas di kalangan aparatur negara. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING