NASIONAL
Babak Baru Kasus Korupsi CPO: Kejagung Dalami Peran Hakim Pemberi Vonis Lepas

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan kejanggalan dalam vonis lepas yang diberikan kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Terkini, dua hakim anggota yang turut memberikan putusan kontroversial tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa kedua hakim yang diperiksa berstatus sebagai saksi. “Bisa kami sampaikan, yang pertama sejak tadi pagi penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan tim dari majelis hakim yang menangani perkara terkait dengan korporasi,” ujar Harli kepada awak media di Kejagung.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan penyidik Kejagung saat ini juga tengah berupaya melakukan penjemputan terhadap seorang hakim lain yang juga termasuk dalam majelis hakim yang memvonis lepas para terdakwa korporasi tersebut.
“Saat ini kedua orang tersebut masih terus diperiksa secara intensif untuk digali bagaimana keterkaitan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” katanya. “Dan satu orang lagi, ini sedang kita lakukan upaya penjemputan,” jelas Harli.
Menurut Harli, hakim yang kini dalam proses penjemputan sempat mendatangi kantor Kejagung. Namun, kedatangan hakim tersebut tidak terinformasikan kepada tim penyidik. “Kita hanya mendapat info yang bersangkutan datang ke kantor. Tetapi tidak terinformasi ke penyidik. Nah kita tidak tahu apakah yang bersangkutan kembali, dan sudah kita tunggu sampai malam ini, dan berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan,” ungkapnya.
Sebelumnya, kabar mengenai pemeriksaan dua anggota majelis hakim ini telah dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung melalui pesan singkat. Kedua hakim anggota yang saat ini diperiksa adalah Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro. Pemeriksaan keduanya berlangsung di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Langkah tegas Kejagung ini menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas dugaan praktik korupsi yang merugikan negara dan memastikan keadilan ditegakkan. (Mun/Yan Kusuma)
-
EKBIS09/06/2025 10:30 WIB
Harga Emas Terjun Bebas, Antam Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
-
RAGAM09/06/2025 12:30 WIB
Luka di Tanah Kaya: Konflik Tambang di Indonesia dan Ketika Nikel Mencabik Raja Ampat
-
OLAHRAGA08/06/2025 19:30 WIB
Serie A 2025-2026 Resmi Dimulai 24 Agustus 2025
-
OLAHRAGA08/06/2025 20:00 WIB
Akmal Junaini Siap Tempur di Seleksi Nasional SEA Games 2025
-
EKBIS09/06/2025 09:30 WIB
Harga Beras dan SPHP Masih Melambung Tinggi Hari Ini, 9 Juni 2025
-
NASIONAL08/06/2025 21:01 WIB
Wujudkan Generasi Sehat, Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Kabupaten Oku Sumsel
-
NASIONAL09/06/2025 06:00 WIB
Wakil Ketua MPR: Hukum Tegas untuk Pelaku Pertambangan Ilegal di Raja Ampat
-
RAGAM08/06/2025 22:00 WIB
AFAID 2025 Hadirkan Rumah Hantu Jepang “MEIZU x SHADOW CORRIDOR”