NASIONAL
Skandal Suap Minyak Goreng: MA Berhentikan Sementara 4 Hakim dan Panitera
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas menyusul penetapan tersangka terhadap empat majelis hakim dan seorang panitera terkait dugaan suap dalam penanganan perkara impor minyak mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Pengadilan Tipikor. MA memutuskan untuk memberhentikan sementara para oknum tersebut setelah menggelar rapat pimpinan (rapim).
Juru bicara MA, Hakim Agung Yanto, menyatakan pemberhentian sementara akan segera dilakukan setelah MA menerima surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). “Jadi kita sedang menunggu penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari Kejaksaan untuk nanti menjadi lampiran diusulkan pemberhentian sementara kepada Presiden,” jelas Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Senin (14/4/2025).
MA juga menegaskan akan memberhentikan para hakim dan panitera tersebut secara permanen jika nantinya terbukti bersalah dan memiliki putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). Yanto pun menekankan MA menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung dan menyatakan hakim dapat ditindak hukum atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung menetapkan beberapa tersangka, termasuk Arif Nuryatna (hakim PN Jaksel), Wahyu Gunawan (panitera PN Jakut), serta dua orang advokat, terkait dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp60 miliar untuk mengatur vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Uang suap diduga diberikan kepada Arif Nuryatna melalui Wahyu Gunawan. Kejagung saat ini masih mendalami kemungkinan aliran dana ke pihak lain, termasuk majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Langkah tegas MA ini diharapkan dapat menjaga integritas lembaga peradilan dan memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di lingkungan pengadilan. (Mun/Yoke Firmansyah)
-
RIAU30/12/2025 15:15 WIBPintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir
-
JABODETABEK30/12/2025 15:32 WIBSidak Pasar Tebet Jelang Nataru, Mentan: Ancam Segel Produsen Nakal
-
NASIONAL30/12/2025 11:00 WIBMenteri Agus Andrianto Beri Sinyal Riza Chalid Masih Sembunyi di Malaysia
-
NUSANTARA30/12/2025 13:00 WIB1 Januari 2026, Huntara dari PT Nindya Karya untuk Aceh Siap Dihuni
-
OLAHRAGA30/12/2025 13:45 WIBWTA 250 Auckland, Janice Tjen Tempati Posisi Unggulan Kelima
-
EKBIS30/12/2025 18:37 WIBMentan Respons Cepat Laporan Pupuk Subsidi Terlambat
-
NASIONAL30/12/2025 12:00 WIBDave Laksono: Pengibaran Bendera GAM di Aceh Bisa Jadi Upaya Provokasi
-
OTOTEK30/12/2025 16:45 WIBXpeng G7 Extended Range akan diluncurkan Tahun 2026

















