NASIONAL
Perpres Kantor Komunikasi Presiden Digugat ke MA: Ada Apa dengan Kewenangan PCO?
AKTUALITAS.ID – Sebuah permohonan uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) telah resmi diterima oleh Mahkamah Agung (MA) pada 17 April 2025. Langkah hukum ini diajukan oleh seorang warga negara bernama Windu Wijaya melalui kuasa hukumnya, Ardin Firanata.
Dalam berkas permohonan yang diterima MA, Windu Wijaya melakukan uji materiil terhadap empat pasal krusial dalam Perpres yang mengatur keberadaan dan fungsi PCO. Keempat pasal yang digugat adalah Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52. Salinan penerimaan berkas perkara hak uji materiil yang diperoleh pada Minggu (20/4/2025) mencantumkan berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan dalam dua flashdisk.
Adapun isi pasal-pasal yang menjadi objek gugatan adalah sebagai berikut:
- Pasal 3: Pasal ini mengatur tugas utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, yaitu menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
- Pasal 4: Pasal ini menjabarkan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam melaksanakan tugasnya, meliputi analisis isu, pengelolaan materi dan strategi komunikasi, diseminasi informasi, koordinasi antar kementerian/lembaga terkait komunikasi strategis, administrasi kantor, dan fungsi lain yang diberikan Presiden.
- Pasal 48 ayat (1): Pasal ini mengatur pengalihan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dari Kantor Staf Presiden (KSP) ke Kantor Komunikasi Kepresidenan sejak Perpres ini berlaku.
- Pasal 52: Pasal ini menyatakan pencabutan dan tidak berlakunya ketentuan yang mengatur fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, sejak Perpres Nomor 82 Tahun 2024 ini berlaku.
Menanggapi gugatan ini, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi mengaku terkejut. Ia menyatakan bahwa PCO hanyalah pelaksana dari Perpres tersebut, sementara penetapan Perpres merupakan kewenangan Presiden.
“Sebenarnya itu cukup bikin kaget. Tapi saya tidak bisa menanggapi itu terlalu jauh. Dalam hal ini PCO hanya pelaksana Perpres. Sementara Perpres itu sendiri merupakan kewenangan presiden,” kata Hasan Nasbi saat dihubungi.
Lebih lanjut, Hasan Nasbi menyatakan pihaknya akan segera meminta arahan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait langkah hukum yang ditempuh oleh warga tersebut. Gugatan ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai landasan hukum dan kewenangan yang diberikan kepada Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam menjalankan fungsi komunikasinya. Publik akan menantikan bagaimana Mahkamah Agung akan menanggapi uji materiil terhadap Perpres yang terbilang baru ini. (Mun/Yan Kusuma)
-
RIAU26/12/2025 10:00 WIBLiga Bulu Tangkis Kapolres Siak 2 Resmi Dibuka, Ratusan Atlet Se-Riau Bertanding di GOR Fantasi
-
NASIONAL26/12/2025 08:00 WIB220 Ton Bantuan Kemanusiaan Kementan/Bapanas Tahap Tiga Sudah Tiba di Aceh
-
JABODETABEK26/12/2025 07:30 WIBLokasi Layanan SIM Keliling Tersedia di Jakarta Hari ini
-
NUSANTARA26/12/2025 11:00 WIBBantu Penanganan Pascabencana 100 Personel Brimob Polda Banten di Kirim ke Aceh
-
EKBIS26/12/2025 18:00 WIBAirlangga Yakin Belanja Akhir Tahun 2025 Tembus Rp110 Triliun
-
OTOTEK26/12/2025 09:00 WIBPertama Didunia, Monitor Gaming Samsung Odyssey 2026 Usung Layar 3D 6KÂ
-
NASIONAL26/12/2025 10:30 WIBKasus Iklan Bank BJB, KPK Cek Informasi Aliran Uang dari RK ke Aura Kasih
-
DUNIA26/12/2025 12:00 WIBRibuan Warga Tetap Mengungsi, Meski Bentrokan Thailand-Kamboja Mereda

















