Connect with us

NASIONAL

Supremasi Sipil Terancam? SETARA Institute Desak TNI Batalkan Telegram Kontroversial

Aktualitas.id -

Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – SETARA Institute mendesak Panglima TNI dan KSAD segera membatalkan surat telegram yang memerintahkan dukungan pengamanan terhadap Kejaksaan RI. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyebut langkah ini bertentangan dengan konstitusi serta sejumlah undang-undang, termasuk UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, dan UU TNI.

“Tidak ada kondisi objektif yang menunjukkan Kejaksaan RI memerlukan bantuan dari satuan tempur TNI. Ini justru menandakan pelemahan supremasi sipil dalam penegakan hukum,” ujar Hendardi, Senin (12/5/2025), di Jakarta.

Ia mengkritik keras keterlibatan institusi militer dalam sistem hukum pidana sipil yang menurutnya bisa membuka celah militerisme dalam penegakan hukum. Hendardi bahkan menyoroti potensi motif politik di balik kolaborasi terbuka antara Kejaksaan dan TNI.

“Institusi kejaksaan adalah bagian dari sistem hukum pidana sipil. Menarik militer ke dalamnya berisiko tinggi terhadap independensi penegakan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, alih-alih terlibat dalam urusan sipil, Panglima TNI seharusnya fokus pada pembaruan UU Peradilan Militer yang dinilai sudah usang dan tak lagi relevan dengan semangat demokrasi dan supremasi hukum.

“UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu direvisi agar selaras dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. TNI sebaiknya tidak diperbanyak perannya dalam urusan sipil,” kata Hendardi.

Ia juga mengingatkan TNI secara yuridis hanya memiliki kewenangan dalam yurisdiksi internal militer. Masuknya TNI ke dalam sistem hukum umum dinilai bukan hanya tak berdasar, tapi juga melemahkan tata kelola pemerintahan yang demokratis.

“Ini bukan hanya persoalan prosedural, tapi juga ancaman terhadap prinsip dasar negara hukum,” tutup Hendardi. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING