Connect with us

NASIONAL

Kejagung Bongkar Dugaan Donatur di Balik Suap Vonis Lepas Kasus CPO

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami siapa pihak sebenarnya yang menjadi penyandang dana dalam kasus dugaan suap untuk vonis lepas korupsi izin minyak mentah atau crude palm oil (CPO). Meski advokat Marcella Santoso (MS) mengklaim dana berasal dari kantong pribadinya, Kejagung mencurigai ada pihak lain yang lebih besar di baliknya.

“MS menyatakan uang berasal darinya. Pertanyaannya, apa mungkin semua dana itu dari dia? Itu yang sedang terus kami gali,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (12/5/2025).

Penyidik Kejagung menilai kecil kemungkinan para advokat menggunakan dana pribadi untuk membiayai operasi pembebasan klien melalui jalur ilegal. Saat ini, fokus penyelidikan diarahkan pada aliran dana mencurigakan yang ditengarai digunakan untuk memengaruhi institusi peradilan.

“Pertanyaannya dari mana sumber dana yang bisa mengorganisir upaya sistematis untuk melemahkan institusi hukum dan mempengaruhi keputusan pengadilan,” ujar Harli.

Kasus ini mencuat setelah vonis lepas terhadap terdakwa dalam perkara korupsi perizinan CPO menuai kecurigaan. Dari hasil penyelidikan, Kejagung menetapkan tiga tersangka: advokat Marcella Santoso (MS), advokat Ariyanto Bakri (AR), dan pejabat PT Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), yang juga dikenakan pasal pencucian uang.

“Penyidik jampidsus telah menetapkan tiga tersangka sejak 23 April 2025. Salah satunya kini juga jadi tersangka TPPU,” kata Harli.

Kejagung menilai kasus ini bukan sekadar praktik suap biasa, tetapi merupakan indikasi adanya mafia hukum yang sengaja mengintervensi proses pengadilan demi membebaskan pelaku korupsi bernilai besar. Penelusuran terus dilakukan untuk mengungkap apakah perusahaan besar atau elite tertentu menjadi donatur dalam aksi kotor ini.

“Kasus ini tidak hanya soal uang, tapi soal upaya sistemik melemahkan keadilan,” tegas Harli. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING