NASIONAL
Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar dari Anak Usaha Darmex Plantations
AKTUALITAS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Kali ini, uang senilai Rp479.175.079.148 berhasil disita dari dua anak usaha perusahaan tersebut.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno menyampaikan, penyitaan dilakukan terhadap dana yang berasal dari PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, yang merupakan anak perusahaan dari PT Darmex Plantations.
“Melakukan penyitaan uang tersebut yang kami sebutkan tadi yaitu Rp479 miliar,” kata Sutikno kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).
Penyitaan uang ratusan miliar itu bermula saat penyidik mendapat informasi ihwal rencana pengiriman uang oleh dua anak usaha PT Darmex Plantations ke Hongkong melalui jasa perbankan.
“Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp479.175.079.148,” ucap Sutikno.
Setelah diblokir, kata Sutikno, penyidik kemudian meminta agar uang ratusan miliar itu bisa disita dan dijadikan sebagai barang bukti untuk perkara PT Dalmex Plantations.
Adapun rinciannya yakni Rp 376.138.264.001 disita dari PT Delimuda Perkasa dan Rp103.036.815.147 disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa.
“Karena 99 persen pemegang saham PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Delimuda Perkasa adalah PT Darmex Plantations, sisanya 1 persen pemegang saham dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adalah PT Palma Lestari,” tutur Sutikno.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyebut kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.
Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kejagung juga telah menyita aset uang tunai sebanyak Rp450 miliar dalam kasus tersebut.
Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani bertugas melakukan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya.
Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian uang yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific. (Poy)
-
FOTO20/04/2026 11:08 WIBFOTO: KWP Award 2026 Beri Apresiasi Tokoh Nasional Serta Korporasi Mitra DPR
-
NASIONAL20/04/2026 21:00 WIBPanglima TNI Sinergikan TNI dan Pemda untuk Percepatan Pembangunan di Daerah
-
POLITIK20/04/2026 07:00 WIBPDI Perjuangan Dorong DPR Kebut Pembahasan RUU Pemilu
-
NASIONAL20/04/2026 10:00 WIBCak Imin Minta Pengawasan Ketat Vape di Indonesia
-
NASIONAL20/04/2026 06:00 WIBEddy Soeparno Borong KWP Award 2026 Berkat Energi Hijau
-
PAPUA TENGAH20/04/2026 16:30 WIBWapres Gibran di Mimika, Warga Tumpah Ruah di Depan Toko Meriah
-
POLITIK20/04/2026 09:00 WIBSekjen Golkar Minta Kader Waspada Usai Nus Kei Tewas Ditusuk
-
JABODETABEK20/04/2026 05:30 WIBBMKG: Waspada Hujan Lokal di Jakarta Senin 20 April

















