Connect with us

NASIONAL

Penyeludupan 35,9 kg Sabu dan 35.700 Pil Ekstasi Berhasil Digagalkan

Aktualitas.id -

Ditresnarkoba Polda Riau ketika konferensi pers pengungkapan kasus 36 kg sabu dan 35.700 butir pil ekstasi. ANTARA

AKTUALITAS.ID – Penyelundupan narkotika jaringan internasional berupa 35,9 kilogram sabu-sabu dan 35.700 butir ekstasi berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau bersama Bea Cukai setempat.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan lima pria ditangkap di dua lokasi berbeda. yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas negara melalui jalur laut perairan Malaka.

“Ini adalah bagian dari jaringan internasional yang menggunakan jalur laut untuk memasok narkoba ke wilayah kita. Penindakan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara tim Ditresnarkoba dan Bea Cukai,” katanya di Pekanbaru, Senin (19/5/2025).

Pengungkapan berawal dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman narkoba melalui laut. Tim III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Edi Munawar kemudian membentuk operasi gabungan dengan Bea Cukai.

“Tim darat kemudian bergerak dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial A (21) dan J(44) di Jalan Alohong, Simpang Aguan, Kecamatan Rupat,” terang Kombes Putu.

Dari tangan mereka, polisi menyita tiga tas berisi narkotika, terdiri atas 36 bungkus sabu dan enam bungkus besar ekstasi. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor dan satu telepon genggam.

Ditempat terpisah yang masih berada di Jalan Alohong, tiga pelaku lain berinisial T (36), F (31), dan JH (32) juga ditangkap. Mereka berperan sebagai kurir darat yang akan membawa paket narkoba dari Rupat ke daerah lain menggunakan mobil.

“Barang bukti dari ketiga kurir ini berupa satu unit mobil Toyota Innova warna hitam, delapan unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp7,8 juta,” ujar Kombes Putu. (Ari Wibowo/goeh)

TRENDING